Kasus Dugaan Korupsi Batu Bara Pemicu Blackout Naik Penyidikan, Kerugian Negara Ditaksir Rp5 Triliun

1 day ago 14

BONTANGPOST.ID – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi menaikkan kasus dugaan korupsi pengadaan pasokan batu bara untuk sejumlah pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut diambil setelah penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan distribusi batu bara yang berlangsung pada periode 2018 hingga 2026.

Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengatakan penyidik menemukan indikasi keterlibatan sedikitnya dua perusahaan, yakni PT OBB dan PT BRA.

“Penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU yang melibatkan beberapa perusahaan, yaitu PT OBB dan PT BRA,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7/2026).

Seiring naiknya status perkara ke tahap penyidikan, polisi akan mendalami kasus tersebut dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli, menyita dokumen maupun barang bukti elektronik, menelusuri aliran dana, serta mengidentifikasi kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri, Brigjen Pol Robertus Yohanes De Deo, mengungkapkan penyidik menemukan sedikitnya tiga dugaan modus dalam perkara tersebut.

Pertama, dugaan manipulasi dokumen terkait kualitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Kedua, dugaan rekayasa jumlah atau kuantitas batu bara yang dikirim. Ketiga, dugaan penyimpangan pembayaran sehingga nilai kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

“Modus yang kami temukan selama proses penyelidikan di antaranya manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, serta pembayaran yang diduga tidak sesuai dengan kondisi riil,” kata Robertus.

Penyidik menduga penyimpangan tersebut berdampak pada terganggunya pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah Indonesia.

Wilayah yang terdampak antara lain sebagian Sumatera, Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian kawasan Jabodetabek.

Akibat dugaan tindak pidana tersebut, Kortastipidkor memperkirakan kerugian keuangan negara dan perekonomian nasional mencapai sekitar Rp5 triliun.

Nilai tersebut masih bersifat sementara dan akan dihitung lebih lanjut melalui audit resmi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus mengoptimalkan pemulihan aset negara,” pungkas Robertus. (radarmalang)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |