Utang dari Rp1 Miliar Membengkak Jadi Rp56 Miliar, Wawali Buka Opsi Bubarkan PT Bontang Transport

5 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris membuka opsi pembubaran PT Bontang Transport apabila perusahaan tersebut dinilai tidak mampu menyelesaikan persoalan yang membuat aset daerah terancam disita.

Agus Haris menilai persoalan yang menjerat KMP Bontang Express II seharusnya dapat diselesaikan sejak awal. Kewajiban yang awalnya disebut sekitar Rp1 miliar justru membengkak hingga Rp56 miliar karena tidak segera dituntaskan.

Ia mengaku telah memberikan teguran kepada Direktur PT Bontang Transport agar segera mengambil tanggung jawab atas persoalan tersebut. Menurutnya, pergantian manajemen tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan kewajiban perusahaan.

AH sapaan akrabnya bahkan menyebut pembubaran perusahaan dapat menjadi salah satu opsi apabila manajemen tidak mampu melakukan pembenahan. Menurutnya, langkah tersebut perlu dipertimbangkan jika keberadaan perusahaan justru terus memberikan dampak buruk terhadap daerah.

“Kalau tidak sanggup mundur. Atau perusahaan bisa kami bubarkan. Karena kan merugikan daerah jadinya,” ucapnya.

Selain persoalan KMP Bontang Express II, Agus turut menyoroti kinerja anak perusahaan Perumda Aneka Usaha dan Jasa (AUJ) secara keseluruhan.

Ia mengatakan jajaran direksi AUJ sebelumnya telah diberikan kesempatan untuk melakukan pembenahan terhadap sejumlah anak perusahaan. Namun, hingga kini hasil yang diharapkan belum terlihat signifikan.

Salah satunya terkait kontribusi dividen kepada daerah yang disebut belum diterima sejak dirinya dilantik.

Menurut AH, kondisi tersebut menjadi perhatian karena perusahaan daerah semestinya mampu memberikan manfaat ekonomi bagi Pemkot Bontang. Bukan justru membuat aset daerah ikut terseret dalam persoalan hukum.

“Justru ini menambah masalah karena aset daerah terancam disita karena kelalaian,” sambungnya.

Sikap tersebut muncul di tengah sengketa antara PT Bontang Transport dengan PT Glora Kaltim yang telah berlangsung selama bertahun-tahun. Persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban perusahaan yang kemudian berdampak terhadap status KMP Bontang Express II.

AH menegaskan persoalan tersebut tidak boleh terus dibiarkan berlarut-larut. PT Bontang Transport diminta segera mengambil langkah penyelesaian agar persoalan tidak semakin membebani pemerintah daerah.

“Kalau perusahaan tidak mampu menyelesaikan persoalan dan terus merugikan daerah, tentu ada evaluasi terhadap keberlanjutan PT Bontang Transport,” pungkasnya.

Polemik kapal Roro milik Pemkot Bontang sebelumnya memasuki babak serius setelah aset daerah tersebut terancam terseret persoalan kewajiban dan proses hukum yang berpotensi berujung pada penyitaan.

Kapal tersebut sebelumnya diharapkan dapat menjadi salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD). Namun, pengelolaannya justru menghadapi persoalan kewajiban yang belum terselesaikan.

Agus Haris mengatakan Pemkot Bontang telah mengambil langkah hukum dengan menyampaikan surat ke pengadilan. Surat tersebut berisi permintaan penundaan sekaligus keberatan atas proses yang berpotensi berujung pada penyitaan KMP Bontang Express II.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan bentuk tanggung jawab pemerintah dalam mengamankan aset daerah yang sebelumnya diserahkan kepada anak perusahaan PT Aneka Usaha dan Jasa (AUJ), yakni PT Bontang Transport.

“Ini langkah yang memang harus kita ambil. Pemerintah harus melindungi aset pemerintah atau aset daerah yang diberikan kepada Bontang Transport,” ucapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |