Eskalator Bermasalah, Pemkot Bontang Harus Bayar Utang Rp100 Juta

18 hours ago 13

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemkot Bontang menghadapi kewajiban pembayaran sekitar Rp100 juta terkait pengadaan komponen baru untuk fasilitas eskalator di salah satu gedung milik pemerintah daerah.

Persoalan tersebut bermula ketika komponen lama dibawa pihak ketiga ke Surabaya untuk diperbaiki. Setelah diperiksa, pihak ketiga justru menyarankan agar komponen tersebut tidak diservis karena dinilai tidak akan bertahan lama dan biaya perbaikannya berpotensi lebih mahal.

Wakil Wali Kota Bontang Agus Haris mengatakan, pihak ketiga kemudian menyarankan pembelian komponen baru. Saran itu disampaikan kepada dinas terkait dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pasar hingga akhirnya komponen baru dibeli dan dipasang.

“Pihak ketiga menyampaikan kalau diservis, ini tidak akan bertahan lama dan bisa lebih mahal. Lebih baik beli yang baru karena bisa dipastikan pemakaiannya,” kata AH, Rabu (26/8/2026), saat menghadiri apel gelar pasukan di Makodim 0908/BTG.

Setelah komponen baru dipasang, pemeriksaan barang juga disebut telah dilakukan bersama pihak pengawas. Masalah kemudian muncul saat pihak ketiga mengajukan dokumen pembayaran.

Sebab, dalam perencanaan awal, anggaran yang tersedia mencantumkan pekerjaan pemeliharaan dan biaya pengiriman. Sementara pekerjaan di lapangan telah berubah menjadi pembelian komponen baru.

AH menilai perubahan tersebut seharusnya segera diikuti dengan perubahan kontrak atau addendum. Dengan begitu, nomenklatur pekerjaan dapat disesuaikan dengan kondisi sebenarnya.

“Pada saat diajukan dan ternyata perencanaannya tidak sesuai, mestinya langsung dibuat perubahan kontrak. Yang semula pemeliharaan dan biaya pengiriman diganti menjadi pembelian baru,” ucapnya.

Menurut AH, perubahan pekerjaan masih dapat ditempuh melalui pembuatan berita acara dan pelaporan kepada Inspektorat. Namun, langkah tersebut tidak dilakukan sehingga persoalan pembayaran berlarut hingga sekitar satu tahun.

“Teman-teman ini tidak mau repot. Akhirnya orang sudah belanja, uangnya sudah habis, sudah satu tahun berjalan,” tuturnya.

Kini, Pemkot Bontang harus mencari dasar pembayaran atas kewajiban tersebut. AH menyebut terdapat klausul dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang memungkinkan pemerintah daerah mengakui kewajiban itu sebagai utang sebelum dilakukan pembayaran.

“Caranya, kita akui dulu utang. Pemerintah mengakui bahwa berutang. Itu yang menjadi dasar untuk membayar,” terangnya.

Nilai kewajiban yang harus dibayarkan sekitar Rp100 juta. AH menegaskan angka tersebut bukan hanya harga komponen, tetapi berkaitan dengan pengadaan, pengiriman, serta komponen biaya lainnya dalam pekerjaan tersebut.

Ia juga membantah dugaan bahwa barang lama hanya diservis kemudian dibuatkan invoice seolah-olah merupakan barang baru. Berdasarkan hasil pengecekan, komponen yang dipasang disebut memang merupakan barang baru.

“Kalau beli yang baru, nomenklaturnya harus pembelian barang baru, bukan servis,” tegasnya.

AH juga menyoroti pergantian pejabat atau pimpinan yang dinilai dapat membuat pengawasan terhadap pekerjaan berjalan tidak optimal. Menurutnya, kontrak bisa dibuat oleh pejabat berbeda dengan pejabat yang kemudian menangani proses pencairan.

“Kalau selalu berganti-ganti pada saat kegiatan berjalan, ternyata kita lemah di situ,” ungkapnya.

Ia berharap persoalan serupa tidak kembali terjadi dalam pengadaan barang dan jasa Pemkot Bontang. Setiap perubahan pekerjaan di lapangan, menurutnya, harus segera ditindaklanjuti secara administratif agar tidak menimbulkan kewajiban yang berlarut.

“Dinas itu tidak berhenti hanya karena manusianya berganti. Sistemnya harus tetap berjalan,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |