BONTANGPOST.ID, Samarinda – Persidangan gugatan pembentukan Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TAGUPP) Kalimantan Timur Tahun 2026 di PTUN Samarinda memasuki babak baru. Di tengah proses pembuktian, pihak Gubernur Kaltim mencabut Surat Keputusan (SK) yang menjadi objek gugatan dan menerbitkan SK baru.
Langkah tersebut terungkap dalam persidangan pada Kamis (27/8/2026). Kuasa hukum penggugat, Dyah Lestari, mengatakan Gubernur Kaltim telah mencabut SK Nomor 100.3.3.1/K.9/2026 tertanggal 19 Februari 2026.
Sebagai gantinya, Pemprov Kaltim menerbitkan SK Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 yang ditandatangani pada 20 Agustus 2026.
“Plot twist-nya, SK Gubernur terkait pembentukan Tim Ahli tersebut dinyatakan dicabut di tengah proses sidang pembuktian,” ujar Dyah.
Pencabutan SK tersebut juga beriringan dengan sejumlah pengunduran diri dari internal TAGUPP. Berdasarkan dokumen perbaikan yang diserahkan Pemprov Kaltim, sedikitnya enam anggota tercatat mengundurkan diri secara bertahap sejak Februari hingga Agustus 2026.
Mereka yakni Ifan Wahid dari Dewan Penasihat, Enjang Dana Resi dan Risyad dari Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah, Hijrah Mas’ud selaku Wakil Ketua I, Ari Utari sebagai Staf Pendukung SDM dan Kesra, serta Teguh Ponco Pamungkas dari Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
Namun, penerbitan SK baru tersebut justru memunculkan pertanyaan dari pihak penggugat. Dyah menyoroti nama Supriansa yang sebelumnya disebut telah mengundurkan diri karena kesibukannya sebagai konsultan hukum di Jakarta.
Menurutnya, nama mantan Koordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik itu masih tercantum dalam SK perbaikan yang diterbitkan pada 20 Agustus 2026.
Selain itu, kubu penggugat menyoroti kelengkapan administrasi 47 personel TAGUPP yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan Pergub Kaltim Nomor 58 Tahun 2025.
Dari dokumen yang diserahkan Pemprov dalam persidangan, disebutkan hanya 41 orang yang mengumpulkan KTP, 19 orang memiliki dokumen biodata, dan 36 orang menandatangani pakta integritas.
Dyah menilai kondisi tersebut perlu menjadi perhatian karena berkaitan dengan prosedur pembentukan TAGUPP.
Ia juga membantah tudingan Tergugat II Intervensi yang menyebut gugatan tersebut muncul karena para advokat publik tidak terpilih menjadi anggota TAGUPP.
Menurut Dyah, tidak terdapat bukti yang menunjukkan para penggugat pernah mendaftarkan diri dalam proses seleksi tim ahli tersebut.
Persidangan perkara ini masih akan berlanjut. Majelis hakim PTUN Samarinda menjadwalkan sidang pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi fakta dan saksi ahli yang akan dihadirkan pihak Gubernur Kaltim maupun TAGUPP. (KP)
















































