Insentif Guru Bontang Naik Jadi Rp1,5 Juta, Mulai Berlaku 2027

3 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Insentif guru di Kota Bontang diproyeksikan naik mulai 2027. Besaran insentif yang sebelumnya berada di kisaran Rp1,1 juta disiapkan menjadi Rp1,5 juta per guru. Namun, rencana tersebut tetap mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Ketua Komisi A DPRD Bontang, Heri Keswanto, mengatakan pembahasan revisi peraturan daerah (Perda) terkait insentif guru masih berproses. Setelah tahap harmonisasi selesai, pembahasan akan dilanjutkan melalui konsultasi publik sebelum regulasi ditetapkan.

Politikus Gerindra itu menjelaskan, kenaikan insentif belum diarahkan pada pembedaan nominal berdasarkan jenjang pendidikan guru. Dalam pembahasan, memang sempat muncul usulan agar tunjangan dibedakan bagi guru lulusan D3, S1, S2, dan S3.

Namun, kondisi fiskal daerah membuat skema tersebut belum dapat diterapkan.

“Cuma yang belum kita lakukan perbedaan antara S1, S2, S3. Jadi antara D3, S1, S2, S3 masih sama nilainya. Tidak ada perbedaan,” kata Heri.

Menurut Heri, pemerintah daerah dan DPRD harus menyesuaikan kebijakan insentif dengan kondisi keuangan daerah. Karena itu, besaran Rp1,5 juta yang disiapkan saat ini merupakan hasil pembahasan dengan mempertimbangkan kemampuan APBD.

Dalam revisi Perda tersebut juga terdapat klausul fleksibilitas. Ketentuan itu memungkinkan besaran tunjangan disesuaikan dengan kondisi pendapatan APBD. Dengan demikian, nominal insentif dapat berubah apabila kemampuan fiskal daerah mengalami perubahan.

Meski demikian, Heri menegaskan DPRD tidak menginginkan adanya pengurangan insentif guru.

“Harapan kami tidak ada pengurangan. Minimal kalau bisa ya naik terus. Tapi kita lihat kondisi keuangan dan perkembangannya bagaimana ke depan. Pada prinsipnya kami tidak berharap kalau itu turun,” ujarnya.

Heri menyebut insentif guru memiliki posisi penting. Prinsip perlindungannya dinilai tidak jauh berbeda dengan upaya DPRD mempertahankan tunjangan pegawai di tengah tekanan fiskal.

Jika APBD Bontang meningkat, DPRD justru akan mendorong penyesuaian kenaikan insentif. Namun, perubahan nominal tidak dapat dilakukan sepihak di tengah masa berlaku aturan.

“Kalau APBD naik ya justru harus cepat-cepat kami tambah,” tuturnya.

Ia menjelaskan, perubahan besaran insentif harus melalui kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD. Ketentuan tersebut nantinya dituangkan dalam lampiran sebagai bagian dari mekanisme pengaturan insentif.

Raperda ini ditargetkan mulai berlaku pada 2027. Evaluasi terhadap besaran insentif akan kembali dilakukan dalam pembahasan tahun anggaran berikutnya dengan melihat kondisi APBD.

Heri menegaskan, setiap perubahan tetap harus melalui prosedur yang disepakati bersama.

“Kalau sudah diketok palu, itu sudah jadi ketentuan. Tidak boleh di tengah jalan langsung diubah,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |