BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang pemuda berinisial Na diringkus aparat gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan bersama Unit Resnarkoba Polres Bontang karena diduga terlibat penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Na dibekuk pada Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 13.00 di Kelurahan Berbas Pantai, Kecamatan Bontang Selatan.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengatakan, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai lokasi yang diduga kerap digunakan untuk transaksi dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Dari hasil penggeledahan, kami menemukan 11 paket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 7,12 gram,” ujarnya.
Saat tiba di lokasi, petugas mendapati Na sedang duduk seorang diri di teras rumah yang disebut merupakan tempat tinggal pria berinisial Fa.
Ketika petugas datang, seorang pria yang berada di dalam rumah terlihat melarikan diri. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap pria tersebut, sementara Na diamankan di depan teras rumah.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di area teras rumah tersebut. Dari penggeledahan, ditemukan sebuah tas jenis sling bag berwarna hitam yang berisi 11 bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga sabu.
Selain itu, petugas turut menemukan delapan plastik klip kecil kosong dan dua botol deodoran.
Polisi juga menyita satu unit telepon seluler yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi.
Saat ditanya mengenai kepemilikan barang bukti tersebut, Na disebut mengakui seluruh barang merupakan miliknya.
“Dari keterangan yang kami dapatkan, barang bukti tersebut diakui milik yang bersangkutan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti kami tahan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” katanya.
Dia menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman untuk mengetahui lebih lanjut asal-usul barang dan aktivitas transaksi yang diduga dilakukan tersangka.
“Kasus ini masih kami dalami, termasuk untuk mengetahui jaringan dan aktivitas peredarannya,” ujarnya.
Dalam perkara ini, Naharuddin disangkakan Pasal 114 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (*)

















































