BONTANGPOST.ID, Sangatta – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kutai Timur (Kutim) menyoroti keberadaan Kafe Kapal Nusantara di Kelurahan Teluk Lingga, Sangatta Utara, yang diketahui belum mengantongi izin usaha. Penertiban terhadap kafe tersebut akan diawali dengan langkah pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).
Kepala Satpol PP Kutim, Fatah Hidayat, mengatakan pihaknya tidak serta-merta mengambil tindakan sebelum mengantongi informasi yang cukup dari lapangan. “Nanti saya turunkan tim untuk pulbaket di lapangan sebelum melakukan tindakan,” ujar Fatah, Kamis (24/7).
Menurutnya, kewenangan Satpol PP dalam melakukan penertiban didasarkan pada peraturan perundang-undangan daerah, terutama peraturan daerah (perda) tentang perizinan usaha.
Sebelum tindakan tegas diambil, pihaknya akan berkoordinasi dengan instansi teknis yang memiliki kewenangan langsung terhadap perizinan. Seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Pariwisata, dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
“Dalam kunjungan ke pengusaha tersebut sebagai upaya konfirmasi dan awal dari memberikan peringatan lisan untuk segera mengurus perizinan dan selanjutnya memberikan peringatan tertulis kepada pemilik kafe yang tidak memiliki izin,” jelasnya.
BACA JUGA: Pembangunan Kafe Diduga Milik Pejabat Kutim Tak Berizin dan Membabat Mangrove di Teluk Lingga
Fatah juga menegaskan bahwa pihaknya mempertimbangkan banyak aspek sebelum melakukan penindakan, termasuk dampak sosial dan ekonomi terhadap pemilik usaha dan pekerja.
“Dalam hal penertiban satpol PP tetap mempunyai pertimbangan sebelum mengambil tindakan,” ungkapnya.
Ia menambahkan, semua aktivitas usaha yang tidak berizin tetap perlu ditertibkan demi menciptakan ketertiban dan kepatuhan terhadap hukum di masyarakat.
“Tentu upaya penertiban aktivitas ilegal serta bangunan dan usaha tidak berizin harus terus dilakukan agar semua tertib. Tentu ini harus didasarkan pada regulasi yang ada. Selain itu kita ingin mencari solusi terbaik berdasarkan pengalaman lapangan tanpa merugikan pihak mana pun,” tutup Fatah.
Diketahui pembangunan Kafe itu juga dilakukan dengan menebang pohon mangrove yang tumbuh di kawasan pesisir, padahal area tersebut termasuk dalam wilayah ekosistem mangrove.
Terkait hal ini, Kaltim Post (induk Bontang Post) telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pengelola Kafe Kapal Nusantara pada 22 Juli 2025. Namun saat itu, pengelola tidak berada di lokasi.
Staf kafe kemudian memberikan nomor yang disebut milik pemilik kafe. Nomor tersebut dihubungi melalui pesan pada 24 Juli, tetapi belum direspons. Justru sehari sebelumnya, pada 23 Juli, nomor itu sempat menelepon kembali, namun pihak pemilik menolak pernyataannya dimuat dalam pemberitaan. (*)