Revisi UU Pemilu, Mayoritas Parpol Restui PT 5 Persen, PAN Menolak, NasDem Minta Lebih Tinggi

3 hours ago 1

BONTANGPOST.ID Usulan perubahan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) untuk Pemilu 2029 mulai mengemuka dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu di DPR RI.

Salah satu opsi yang dibahas yakni menaikkan PT menjadi 5 persen. Namun, belum ada kesepakatan mengenai besaran ambang batas yang akan diterapkan pada Pemilu 2029.

Pembahasan tersebut tidak terlepas dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023. Dalam putusan itu, MK menyatakan ketentuan PT 4 persen tetap berlaku untuk Pemilu 2024, tetapi bersifat konstitusional bersyarat untuk Pemilu 2029 dan pemilu berikutnya. Perubahan norma dan besaran PT harus dilakukan dengan mempertimbangkan proporsionalitas serta keterwakilan suara rakyat.

Sejumlah partai politik di parlemen pun menyampaikan pandangan berbeda mengenai besaran PT tersebut.

PDIP, Golkar, PKB, dan PKS membuka ruang terhadap opsi kenaikan PT menjadi 5 persen.

Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun menilai angka 5 persen dapat menjadi salah satu opsi dalam upaya menyederhanakan sistem kepartaian. Sementara Sekjen Partai Golkar Sarmuji menyebut angka tersebut sebagai salah satu pilihan yang dinilai dapat dibahas dalam revisi UU Pemilu.

PKB dan PKS memiliki catatan berbeda. Kedua partai menilai perubahan PT perlu disertai mekanisme kompensasi agar suara pemilih dari partai yang tidak melewati ambang batas tetap dapat diperhitungkan dalam sistem pemilu.

Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dan Ketua Bidang PP DPP PKS Mardani Ali Sera mendorong adanya mekanisme stembus accord atau pengaturan penggabungan suara sebagai salah satu opsi.

Sementara itu, Partai NasDem mengusulkan angka yang lebih tinggi. Sekjen Partai NasDem Hermawi Taslim mengatakan partainya sejak 2014 konsisten mengusulkan PT sebesar 7 persen, meski tetap membuka ruang pembahasan.

Berbeda dengan NasDem, PAN menolak kenaikan PT di atas 4 persen. Waketum DPP PAN Viva Yoga Mauladi menilai kenaikan ambang batas berpotensi membuat semakin banyak suara sah pemilih tidak terkonversi menjadi kursi di DPR.

Pada Pemilu 2024, sekitar 17,3 juta suara sah atau 11,4 persen dari total suara sah nasional tidak terwakili dalam perolehan kursi DPR karena diberikan kepada partai yang tidak mencapai PT 4 persen.

Di tengah perbedaan pandangan tersebut, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menegaskan belum ada angka final yang disepakati antarpartai.

Menurut Dasco, pertemuan para ketua umum partai politik yang berlangsung belakangan ini masih sebatas pertukaran pandangan atau brainstorming. Penentuan besaran PT nantinya akan dibahas melalui mekanisme resmi di DPR.

“Belum ada angka pasti yang disepakati,” kata Dasco.

Pembahasan revisi UU Pemilu selanjutnya akan menentukan besaran PT yang akan digunakan pada Pemilu 2029. Hingga kini, sejumlah opsi masih berada dalam pembahasan dan belum menjadi keputusan final. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |