BONTANGPOST.ID, Bontang – Niat membersihkan pinggiran tambak dengan cara dibakar justru berujung kebakaran. Api dari lahan di RT 07, Desa Salo Palai, Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, merembet hingga menghanguskan area sekitar 11 hektare.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 12.00. Pembakaran dilakukan pria berinisial AH (51) untuk membersihkan area di sekitar tambak miliknya.
Kapolres Kota Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Reskrim AKP Putu Ari Sanjaya Putra mengatakan, setelah membakar area tersebut, AH meninggalkan lokasi.
Dalam perjalanan pulang, AH berpapasan dengan seorang temannya yang melihat kepulan asap dari arah tambak. Temannya sempat mengingatkan agar pembakaran dihentikan karena kondisi sedang musim kemarau.
Namun, peringatan tersebut tidak dihiraukan. Api yang masih menyala kemudian membesar dan merembet ke semak belukar hingga menuju kawasan hutan.
“Awalnya membersihkan tambak sendiri dengan cara membakar. Setelah selesai, dia tinggalkan,” ujar Putu saat dihubungi, Sabtu (19/9/2026).
Kebakaran kemudian meluas. Berdasarkan keterangan pemerintah Desa Salo Palai di lokasi, area yang terdampak diperkirakan mencapai 11 hektare.
Saat petugas kembali melakukan pengecekan pada Kamis (3/9/2026), masih ditemukan sejumlah titik api di sekitar lokasi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab sekaligus pihak yang bertanggung jawab atas kebakaran tersebut. Hasilnya, Unit II Satreskrim Polres Bontang menangkap AH pada Jumat (18/9/2026).
Sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya korek api, ranting yang telah terbakar, parang, serta satu unit sepeda motor.
Putu mengatakan AH kini masih menjalani proses penyidikan di Polres Bontang. Polisi masih melengkapi pemeriksaan untuk memastikan unsur pidana dalam perkara tersebut.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak membersihkan atau membuka lahan dengan cara membakar, terlebih ketika kondisi cuaca kering.
“Kepolisian akan melakukan penegakan hukum jika telah terpenuhi unsur pidana sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku,” pungkasnya. (*)















































