BONTANGPOST.ID, Bontang – Upaya Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) untuk menjadikan Kampung Sidrap sebagai desa definitif di Kecamatan Teluk Pandan harus menghadapi hambatan.
Penyebab utamanya adalah persoalan administrasi kependudukan. Sebagian besar warga Kampung Sidrap masih tercatat sebagai penduduk Kota Bontang.
Berdasarkan data yang ada, sebanyak 2.297 jiwa memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kota Bontang, sementara 633 lainnya mengantongi Kartu Identitas Anak (KIA) yang juga diterbitkan oleh pemerintah Bontang. Padahal, secara domisili, mereka tinggal di wilayah Kutim.
Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, menegaskan bahwa persoalan ini perlu segera diselesaikan agar pelayanan pemerintah bisa lebih optimal.
Ia berharap warga bersedia mengurus perubahan identitas kependudukan agar sesuai dengan domisili sebenarnya.
“Ya, nanti dilihat. Kami mau membuat pelayanan lebih maksimal dengan pemerintah Kutim. Kami harapkan mereka pindah menjadi penduduk Kutai Timur,” kata Mahyunadi, Selasa (24/6).
Ia menjelaskan, jika Kampung Sidrap nantinya ditetapkan sebagai desa baru, maka warga dengan status kependudukan Kutim akan mendapatkan berbagai manfaat. Termasuk layanan publik dari pemerintah daerah.
“Tentu ada benefit-benefit sebagai penduduk Kutai Timur. Misalnya layanan dan lain sebagainya,” lanjutnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutai Timur, Trisno, menjelaskan bahwa untuk menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, setidaknya diperlukan 300 Kepala Keluarga (KK) yang secara administratif tercatat sebagai warga setempat. Namun hingga kini, baru terdapat 281 KK yang memenuhi persyaratan tersebut.
“Hasil inventarisasi lapangan kita seluruh komponen persyaratan di dalam pembentukan desa itu sudah terpenuhi kecuali satu. Yaitu jumlah penduduk minimal,” kata Trisno.
Trisno menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, jumlah penduduk di Kampung Sidrap sebenarnya telah mencukupi, bahkan mencapai 5.000 jiwa.
“Memang secara existing lapangan itu sudah sangat terpenuhi tetapi yang digunakan bukan existing lapangan tetapi data yang ada di Capil,” tambahnya.
Namun, sebagian besar dari mereka masih berstatus sebagai warga Kota Bontang karena belum melakukan perubahan dokumen kependudukan. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam proses pembentukan desa baru.
“Ini sementara kita dorong melalui pemerintah desa, kecamatan, dan Capil agar masyarakat melakukan pendataan dan perpindahan penduduk,” pungkasnya. (*)