BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepolisian terus mendalami aliran dana dalam kasus dugaan investasi bodong emas digital melalui aplikasi Jalan X yang mencuat di Bontang.
Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Mohammad Yazid, mengungkapkan bahwa berdasarkan klarifikasi awal, terlapor berinisial B mengakui memperoleh keuntungan dari dana yang disetorkan para nasabah.
Ia menjelaskan, dana tersebut diduga tidak hanya digunakan untuk satu jenis investasi, melainkan diputar ke berbagai aktivitas investasi lain.
“Dana itu diduga diputar ke trading lain seperti saham, valuta asing (forex), aset kripto, hingga emas,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Selain menelusuri aliran dana, polisi juga mendalami sejauh mana pengetahuan para korban terkait penggunaan dana tersebut. Pasalnya, terlapor disebut rutin menggelar pertemuan daring dengan para nasabah.
“Ada pertemuan seperti Zoom yang dilakukan secara berkala,” jelasnya.
Meski demikian, penyidik masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut dengan memeriksa korban serta mengumpulkan dokumen pendukung.
Sebanyak 30 korban dijadwalkan menjalani pemeriksaan guna memperkuat proses penyelidikan.
“Masih kami dalami. Nanti akan lebih jelas setelah pemeriksaan korban dan berkas pendukung,” tambahnya.
Sebelumnya, terlapor berinisial B telah memenuhi panggilan penyidik Polres Bontang untuk menjalani pemeriksaan awal pada Jumat (25/4/2026). Ia hadir didampingi kuasa hukum.
Kapolres Bontang AKBP Widho Andriano melalui AKP Mohammad Yazid menyebut, pemanggilan tersebut merupakan tahap awal dalam proses penyelidikan kasus.
“Ini pemanggilan pertama. Terlapor datang didampingi pengacaranya,” pungkasnya. (*)


















































