BONTANGPOST.ID, Samarinda – Enam fraksi DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) mengusulkan penggunaan hak angket dalam rapat konsultasi unsur pimpinan DPRD Kaltim, Senin malam (4/5/2026). Namun, Fraksi Golkar memilih berada di luar barisan pengusul dan menawarkan pendekatan berbeda.
Di tengah dorongan penggunaan hak angket sebagai tindak lanjut komitmen politik dalam pakta integritas yang ditandatangani saat aksi 21 April lalu, Golkar menilai langkah tersebut perlu didukung pijakan hukum yang kuat dan jelas.
Anggota Fraksi Golkar, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak aspirasi publik. Namun, menurutnya, penggunaan hak angket harus didasari kejelasan pelanggaran hukum.
“Aspirasi publik tetap harus disikapi. Tapi perlu dilengkapi pijakan yang jelas, di mana letak pelanggaran hukumnya hingga angket harus dipilih,” ujarnya dalam rapat.
Ia pun menawarkan opsi lain, yakni penggunaan hak interpelasi terlebih dahulu. Melalui mekanisme ini, DPRD dapat meminta klarifikasi kepada pemerintah terkait kebijakan yang menjadi sorotan publik.
Sarkowi juga mengingatkan, jika angket berkaitan dengan kebijakan anggaran, maka DPRD turut menjadi bagian dari proses tersebut. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga memiliki peran dalam pengawasan, mengingat APBD harus melalui asistensi pemerintah pusat.
“Jika angket digulirkan, sorotannya jangan hanya ke gubernur, tetapi juga wakil gubernur sebagai satu kesatuan kepemimpinan,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Golkar, M. Husni Fahruddin, menegaskan sikap fraksinya bukan bentuk penolakan terhadap aspirasi masyarakat.
Ia menyebut, Golkar juga turut menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen mendukung tuntutan publik.
“Tidak ada niat kami menjauh dari aspirasi masyarakat. Kami tanda tangan dengan kesungguhan,” ujarnya.
Namun, menurutnya, dukungan tersebut tidak berarti semua langkah harus langsung ditempuh melalui hak angket. Golkar ingin proses pengawasan berjalan secara utuh dan berdasarkan kajian yang menyeluruh.
Ia menilai persoalan yang berkembang saat ini belum sepenuhnya terang, apakah berkaitan dengan penganggaran, pelanggaran hukum, potensi tindak pidana, atau sekadar sensitivitas kebijakan publik.
“Ini harus dijelaskan secara utuh, tidak sepotong-sepotong. Kita punya instrumen kelembagaan yang harus digunakan secara detail,” jelasnya.
Karena itu, Golkar mendorong penggunaan hak interpelasi sebagai langkah awal. Melalui mekanisme tersebut, DPRD dapat memanggil organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk mengurai persoalan secara komprehensif sebelum melangkah ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
“Kalau enam fraksi memilih angket, itu sikap mereka. Kami tidak menolak, tapi ingin proses ini ditempuh secara benar dan dimulai dari interpelasi,” tutupnya. (KP)


















































