BONTANGPOST.ID – Hubungan antara DPRD Kalimantan Timur dan Gubernur Rudy Mas’ud memanas menyusul wacana penghapusan bantuan keuangan (bankeu) serta pembatasan pokok pikiran (pokir) pada tahun anggaran 2027.
Kebijakan tersebut menuai protes dari kalangan legislatif Karang Paci yang menilai kewenangan anggota dewan di daerah pemilihan menjadi terbatas.
Sekretaris Komisi II DPRD Kaltim, Nurhadi Saputra, mengatakan pokir yang diusulkan melalui skema bankeu merupakan bagian penting dari eksistensi anggota DPRD di tengah masyarakat.
“Sementara pokir yang bisa diusulkan dari bankeu merupakan bagian dari eksistensi anggota DPRD,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).
Nurhadi menjelaskan, setiap anggota DPRD memiliki agenda reses sebanyak tiga kali dalam setahun dengan total 36 titik kunjungan. Dalam reses tersebut, masyarakat umumnya menyampaikan usulan pembangunan fisik yang selama ini direalisasikan melalui dana bankeu.
Menurutnya, jika usulan tersebut tidak dapat direalisasikan, maka akan memunculkan penilaian negatif masyarakat terhadap anggota DPRD.
“Jika tidak terealisasi akan menjadi pandangan negatif dari masyarakat bagi DPRD Kaltim,” katanya.
Ia mengungkapkan, DPRD Kaltim telah menerima edaran bahwa pokir tahun 2027 tidak lagi dapat diusulkan melalui skema bankeu.
“Saat ini yang pasti kami sudah mendapat edaran bahwa pokir 2027 tidak bisa berupa bankeu. Alasannya kenapa, tanyakan ke gubernur,” tegasnya.
Nurhadi menilai kebijakan tersebut membuat anggota DPRD kesulitan menyalurkan aspirasi masyarakat, terutama di wilayah yang bukan menjadi kewenangan langsung pemerintah provinsi.
“Ini masih jadi perdebatan. Kami kembalikan lagi ke gubernur mekanismenya bagaimana,” imbuhnya.
Selain penghapusan bankeu, DPRD juga menyoroti rencana pengurangan jadwal reses yang sebelumnya tiga kali dalam setahun menjadi satu kali.
“Kami seperti diamputasi. Kami punya jabatan tapi tidak ada kewenangan,” ucapnya.
Sebagai bentuk protes, sejumlah fraksi di DPRD Kaltim mulai menggulirkan wacana untuk tidak terlibat dalam pembahasan anggaran apabila kebijakan tersebut tetap dijalankan.
“Bisa saja Banggar tidak terlibat dalam pembahasan anggaran,” pungkasnya. (*)


















































