Imbas Putusan MK, Warga Kampung Sidrap Dicoret dari Penerima Bantuan Pemkot Bontang

4 hours ago 6

BONTANGPOST.ID, Bontang Warga Kampung Sidrap RT 19 hingga RT 25 tidak lagi diajukan sebagai penerima bantuan sosial Pemerintah Kota Bontang tahun 2026.

Kebijakan tersebut diambil menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2025 lalu yang menetapkan wilayah Kampung Sidrap masuk dalam administrasi Kabupaten Kutai Timur (Kutim).

Akibat keputusan tersebut, sejumlah program bantuan daerah seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT), Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), bantuan lansia, hingga bantuan disabilitas tidak lagi dapat diusulkan Pemkot Bontang untuk warga di kawasan tersebut.

Asisten I Sekretariat Daerah Kota Bontang Dasuki, mengatakan pemerintah harus mengikuti ketentuan administrasi wilayah pasca putusan MK diterbitkan.

Menurutnya, aturan penerima bantuan daerah mewajibkan kesesuaian antara KTP dan domisili penerima. Sementara secara administrasi, Kampung Sidrap kini tercatat sebagai wilayah Kutim meskipun sebagian warga masih menggunakan KTP Bontang.

“Perwali kita memastikan KTP dan domisili harus sinkron dan sama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, sekitar 156 jiwa dari total kurang lebih 1.000 penduduk terdampak kebijakan tersebut.

Pemerintah Kota Bontang juga telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) serta Kelurahan Guntung terkait pengalihan data penerima bantuan.

Selain itu, Pemkot Bontang berencana berkonsultasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur agar ada solusi bagi warga terdampak, khususnya terkait keberlanjutan bantuan sosial yang sebelumnya diterima masyarakat.

“Tetap kita kawal agar mereka nantinya bisa langsung menerima bantuan dari Kutim. Nanti kita akan berkoordinasi dengan pihak provinsi sebagai mediator agar mereka tidak langsung terdampak,” pungkasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |