Peringkat Merah untuk 13 Perusahaan di Kutim, Wabup Mahyunadi; Jangan Hanya Ditegur, Harus Ditindak

1 month ago 40

BONTANGPOST.ID, Bontang – Sebanyak 13 perusahaan di Kutai Timur (Kutim) tercatat mendapat peringkat merah dari Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) Daerah garapan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Raihan itu menandakan kegagalan dalam pengelolaan lingkungan.

Wakil Bupati Kutim, Mahyunadi, mengaku belum menerima laporan resmi, namun berjanji akan segera memanggil dinas terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut.

“Segera saya panggil LH (Dinas Lingkungan Hidup Kutim) untuk minta klarifikasi 13 perusahaan itu. Kalau memang terbukti nanti kita tindak sesuai dengan aturan,” ujarnya.

Ia menegaskan perlunya tindakan nyata, bukan sekadar imbauan. Bahkan jika di balik perusahaan-perusahaan itu ada nama besar, aturan tetap harus ditegakkan.

“Kami tindak dulu. Kalau cuma ditegaskan, nanti gitu-gitu terus. Kalau memang betul-betul ada rapor merah, bahkan ada rapor hitam, ya, kami tindak. Kami kan menegakkan aturan. Yang bikin aturan itu juga orang-orang besar. Jadi kalaupun ada nama besar di belakangnya, kami tetap jalankan aturan,” tegasnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim, Dewi, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan meminta perusahaan menyampaikan progres penyelesaian atas sanksi yang dijatuhkan.

Selain itu, tim pengawas dari DLH juga telah diterjunkan ke zona Sangkulirang, wilayah di mana sebagian besar perusahaan tersebut beroperasi.

“Kalau memang mereka sudah memenuhi semua kewajiban yang mereka lakukan, maka sanksinya pasti kita akan cabut,” kata Dewi.

Ia juga memaparkan perbedaan antara Properda (penilaian tingkat provinsi) dan Propernas (tingkat nasional) yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup. Menurutnya, meskipun indikatornya serupa, standar dan waktu penilaian berbeda.

“Umumnya indikator penilaian di Propernas itu jauh lebih ketat dibanding dengan Properda,” terangnya.

Terkait kewenangan pemberian sanksi, Dewi menyebut hal itu bergantung pada asal penerbitan izin usaha masing-masing perusahaan.

“Kalau izin usahanya dari pemerintah kabupaten, maka bupati bisa memberikan sanksi. Tapi kalau PMA (Penanaman Modal Asing) atau izin dari pusat, maka itu kewenangan pusat,” tutupnya

Adapun 13 perusahaan di Kutai Timur yang mendapat Proper Merah dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, yakni PT Bumi Mas Agro, PT Fairco Agro Mandiri, PT Gunta Samba-Ampanas, PT Kobexindo Cement, PT Long Bangun Prima Sawit, PT Multi Pacific International – Cipta Graha Factory, dan PT Nusaraya Agro Sawit.

Lalu, PT Sumber Kharisma Persada, PT Tawabu Mineral Resources, PT Telen Bukit Permata Mill, PT Telen Pengadan Baay Mill, dan PT Wira Inova Nusantara – Susuk Factory. (kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |