BONTANGPOST.ID, Sangatta – Rencana pemekaran wilayah di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus berjalan. Dua calon daerah otonomi baru (DOB), yakni Kabupaten Kutai Utara dan Sangkulirang, kini berada pada tahap berbeda.
Kutai Utara sudah dinyatakan siap, sementara Sangkulirang masih dalam proses pemenuhan syarat dasar.
Menurut Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kutim, Trisno, calon DOB Kutai Utara telah menyelesaikan seluruh persyaratan administrasi dan teknis di tingkat daerah. Saat ini sedang berproses di pemerintah pusat menunggu diterbitkannya Amanat Presiden (Ampres) agar dapat dibahas di DPR RI.
Tanpa dokumen Ampres, usulan daerah baru belum bisa melangkah lebih jauh.
Trisno menegaskan Pemkab Kutim sudah siap membantu dari sisi anggaran, pegawai, hingga fasilitas dasar.
“Saya rasa pemerintah Kabupaten Kutai Timur siap untuk melakukan setidaknya pembangunan infrastruktur dasar di Kabupaten baru karena disebut nanti enggak langsung definitif kan ada daerah persiapan,” jelasnya.
Ia juga memastikan SDM untuk mengelola DOB baru tidak jadi soal. Banyak ASN asal Kutai Utara yang sudah berpengalaman dan siap ditempatkan.
Sementara itu, calon DOB Sangkulirang masih dalam tahap pemenuhan syarat, terutama soal jumlah penduduk yang belum mencukupi.
Meski demikian, upaya terus dilakukan untuk mempercepat pemenuhan syarat di DOB Sangkulirang. Tim kajian dari Pemkab Kutim terus bekerja untuk memperbarui data serta menjajaki potensi perluasan cakupan wilayah jika memungkinkan.
Terkait moratorium pemekaran daerah, Trisno menegaskan bahwa hingga kini moratorium tersebut masih berlaku secara nasional, kecuali untuk wilayah khusus seperti Papua. Kutim sendiri hanya tinggal menunggu momentum pencabutan moratorium dan penerbitan Ampres dari pusat.
“Jadi ini hanya masalah kebijakan pemerintah pusat,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Pemekaran Kutai Utara, Majedi Darham, menyatakan bahwa perjuangan pemekaran wilayah ini sudah berlangsung sejak 2005, dimulai dari rekomendasi Bupati Kutim saat itu. Ia menyebut, seluruh dokumen dan tahapan dari level desa hingga provinsi sudah dipenuhi.
“Mulai dari rekomendasi delapan kecamatan, SK DPRD Kutim, SK Bupati Kutim, SK bersama Gubernur Kaltim dan Bupati, hingga kajian ilmiah dari UGM dan Unmul dengan skor 429 sangat layak dimekarkan. Kami juga sudah mendapat rekomendasi dari DPD RI, masuk dalam 173 CDOB se-Indonesia,” jelas Majedi.
Menurutnya, yang saat ini ditunggu adalah dua Peraturan Pemerintah (PP), yakni tentang Penataan Daerah dan tentang Desain Besar Penataan Daerah. Jika dua regulasi ini keluar dan moratorium dicabut, maka pemekaran Kutai Utara tinggal menunggu ketukan palu Presiden.
“Kami sudah sampai di pusat. Kalau PP itu keluar dan moratorium dicabut, maka kita siap berdiri sebagai kabupaten baru,” tegas Majedi.
Disamping itu, Humas Forum Pengawal DOB Kabupaten Sangkulirang, Supriyadi, mengatakan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu proses penandatanganan rekomendasi dari Bupati Kutim. Menurutnya, dukungan dari DPRD Kutim sudah dinyatakan secara terbuka.
“Kami sudah pernah hearing dengan DPRD Kutai Timur. Ketua DPRD, Pak Jimmi, menyatakan sangat mendukung dan siap menandatangani rekomendasi ke tahap selanjutnya, yaitu ke provinsi dan pusat, dalam hal ini ke Kementerian Dalam Negeri di Jakarta,” ujarnya.
Namun, hingga kini, proses penandatanganan dari pihak eksekutif belum dilakukan karena Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman belum dapat menggelar pertemuan langsung dengan pengurus DOB Sangkulirang.
“Kami masih menunggu waktu beliau untuk bertemu langsung. Katanya belum bisa menandatangani kalau belum ada dialog dengan pengurus DOB,” lanjutnya.
Terkait kelengkapan dokumen lainnya, ia menyatakan bahwa syarat administratif secara umum sudah disiapkan, termasuk kajian wilayah, penduduk, sumber daya alam, dan sumber daya manusia.
Calon DOB Kutai Utara mencakup delapan kecamatan. Yakni Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kongbeng, dan Batu Ampar.
Sementara itu, calon DOB Sangkulirang meliputi lima kecamatan. Yaitu Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.(*)