BONTANGPOST.ID, Sangatta – Sebuah kafe berbentuk kapal yang terletak di bibir Pantai Teluk Lingga Kutai Timur (Kutim) diduga dibangun tanpa izin resmi dari pemerintah.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutim, Darsafani, membenarkan hal tersebut.
Ia menyatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima pengajuan atau informasi terkait izin pembangunan kafe dimaksud.
“Jadi kalau proses perizinan masuk, pasti kami tahu. Tapi sampai sekarang belum ada. Itu. Jadi saya enggak bisa ngomong apa-apa,” ungkap Darsafani, Selasa (16/7/2025).
Hal yang sama juga diungkapkan oleh Kepala Dusun Pantai Teluk Lingga, Sangatta Utara, Kasman. Ia menyebut pihaknya sama sekali belum menerima permohonan izin mengenai pembangunan kafe tersebut.
“Pokoknya tanpa sepengetahuan kami, tidak ada izin. Kami tidak punya hak untuk melarang. Jadi seakan-akan biarpun ada di sana, kami tidak dilibatkan,” jelas Kasman.
Kasman menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, kafe tersebut diduga milik seorang pejabat daerah.
“Informasi itu punyanya pejabat yang sedang berkuasa saat ini di Kutai Timur, kalau enggak salah,” ujarnya.
Ia juga mengungkap adanya penebangan pohon mangrove di area sekitar lokasi pembangunan kafe, yang semakin menimbulkan kekhawatiran warga.
“Kalau mangrove kita sudah tahu kalau itu mangrove. Makanya mungkin mereka tidak mau surat-menyurat karena tidak resmi, jika ada permasalahan, bisa dibongkar,” tambahnya.
Sebagai informasi, penebangan mangrove secara ilegal di wilayah pesisir dapat dikenai sanksi administratif maupun pidana. Hal itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil yang telah diubah melalui UU Nomor 1 Tahun 2014.
Dalam aturan itu, penebangan mangrove digolongkan sebagai pelanggaran terhadap ekosistem pesisir. Pelanggar bisa dijatuhi sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin lokasi atau izin pengelolaan, hingga kewajiban memulihkan fungsi lingkungan.
Jika terbukti menyebabkan kerusakan lingkungan, pelaku juga dapat dijerat pidana. Pasal 75 UU tersebut mengatur ancaman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp10 miliar bagi perusak ekosistem pesisir seperti mangrove.
Ketentuan ini berlaku bagi perorangan maupun korporasi, dan sanksinya dapat diperberat jika dilakukan oleh badan usaha. Pemerintah menegaskan, perlindungan ekosistem pesisir tak bisa dikompromikan, dan setiap bentuk perusakan harus ditindak sesuai aturan.
Kaltim Post (induk Bontang Post) berusaha mencari konfirmasi dengan mendatangi kafe pada Senin (14/7/2025) lalu. Namun tidak menemukan pengelola. Di lokasi hanya terpajang papan bertuliskan sedang dalam perbaikan. (jfr/kpg)