Kejari Bontang Diminta Transparan soal Pemanggilan Kepala Sekolah

2 months ago 40

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemanggilan sejumlah kepala sekolah terkait pengadaan fasilitas oleh Kejaksaan Negeri Bontang masih menimbulkan tanda tanya. Pasalnya pihak Kejari Bontang belum membeberkan pemanggilan terkait apa.

Pengamat Hukum Universitas Mulawarman Orin Gusta Andini mengatakan sejatinya kejaksaan harus memberikan keterangan secara umum. “Sekadar penyampaian peristiwa secara umum pada tahap awal bisa saja seharusnya,” kata Orin.

Namun bila penyampaian secara detail ketika dalam tahapan pengumpulan bukti dan saksi untuk memperjelas peristiwa pidana dapat belum dibuka. Karena penilaian subyektif supaya saksi atau alat bukti tetap aman atau tidak ada upaya menghalangi.

Ia juga mewaspadai jangan sampai dengan diamnya pihak kejaksaan ini justru mengamankan peristiwa dugaan tipikor yang terjadi. Pasalnya Bontang memiliki riwayat buruk berupa dikeluarkannya surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terkait tersangka kasus tipikor Perusda AUJ.

“Kalau sudah jelas peristiwanya sebagai pidana maka publik punya hak untuk mengetahuinya,” ucapnya. Sesuai ketentuan penghentian penanganan perkara juga harus dijelaskan sebabnya. Mulai dari alat bukti yang tidak cukup atau yang berkaitan sudah meninggal dunia. Itu dijadikan dasar perkara tidak jadi dilimpahkan.

Ia juga menilai pemanggilan beberapa pihak ini bisa jadi ada indikasi terkait dengan kasus penanganan perkara yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung. Terkait dengan pengadaan fasilitas chromebook.

“Harusnya disampaikan saja. Apalagi sebelumnya sudah jadi berita nasional,” tutur dia. Sebelumnya, kabar pemanggilan sejumlah kepala sekolah terkait dengan program pengadaan laptop oleh Kejaksaan Negeri Bontang mendapat respon. Kasi Intel Kejari Bontang A Vicriaz Tabriah mengaku belum ada informasi terkait itu.

“Terkait laptop itu belum ada saya dengar itu (pemanggilan kepala sekolah),” kata Vicriaz. Pihaknya saat ini masih mencari informasi terkait dengan itu. Sehingga belum bisa dipastikan apakah sudah masuk tahapan penyelidikan atau belum. Berdasarkan sistem informasi rencana umum pengadaan (SIRUP) di 2024 terdapat beberapa kegiatan pengadaan laptop dan chromebook.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bontang mengajukan anggaran pengadaan laptop administrasi tipe 3. Jumlah yang tertera ialah satu paket. Dengan pagu anggaran mencapai Rp4,4 miliar.

Spesifikasinya yakni chromebook c733 celeron chrome os+chrome EDU, upgrade webcam : 1280 x 720 resolution 720p HD, video recording Audio Two built-In Stereo speakers built-In microphone, sistem operasi yakni chrome os danchrome education, Processor Intel Core i5-1135G7, RAM 8GB DDR4, Storage 512GB SSD, VGA Intel Iris Xe Graphics, Ukuran Layar 14inch, Koneksi LAN, WiFi, Bluetooth.

Kemudian ada paket pengadaan serupa dengan nilai Rp4,2 miliar. Spesifikasi yang tertera yaitu Celeron Dual Core N4500 (Dual-Core, 4MB Cache, Base Frequency 1.1GHz), RAM4GB LPDDR4X, Storage32GB eMMC, VGAIntel UHD Graphics, Ukuran Layar11.6inch HD, KoneksiWIFI 802.11a/b/g/n/acR2+ax & Bluetooth 5.1.

Di tambah pengadaan laptop senilai Rp386 juta untuk jenjang SMP. Jumlahnya yakni 21 unit. Spesifikasinya processor intel core i5-1135G7, RAM 8GB DDR4, storage 512GB SSD, VGA intel Irish Xe, graphics ukuran layar 14inch, koneksi LAN, Wifi, Bluetooth.

Sementara untuk jenjang SD diplotkan anggaran senilai Rp147,3 juta. Jumlahnya delapan unit. Adapun pengadaan laptop chroombook untuk belajar dan ANBK dianggarkan Rp228 juta. Besaran ini dengan jumlah 30 unit. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |