BONTANGPOST.ID, Bontang – Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, Pariwisata, dan Ekraf (Dispoparekraf) Bontang, Rafidah, memberikan pernyataan terkait polemik tidak terbitnya surat keputusan tim verifikasi.
Dampaknya dana hibah untuk beberapa mitra di bawah naungan Dispoparekraf tidak bisa dikucurkan.
Menurutnya ada pembelajaran yang dipetik dari kejadian ini. Namun, ia menyebut ada miskomunikasi sehingga kabar baru beredar. Ia menerangkan untuk dana hibah tahun ini proses administrasi dilakukan pada tahun lalu.
Akan tetapi, penerima hibah tahun ini tidak sesuai dengan Perwali 10/2024. Terutama di aspek administrasi. Bahkan ada proposal yang hanya berisi dua lembar.
Sesuai ketentuan batas pengajuan proposal untuk penerima hibah paling lambat harus dikumpulkan pada 31 Maret setiap tahunnya. Tetapi di OPD tersebut terdapat perubahan struktur pejabat.
“Saya terbilang aktif baru pada 1 April. Meski pelantikan pada 21 Maret. Otomatis SK harus dibuat sebelumnya,” kata Rafidah.
Prosedurnya setelah batas pengumpulan proposal, pada pekan pertama dan kedua April, OPD melakukan verifikasi. Sebelum masuk ke Bapperida. Setelah itu baru diajukan ke kepala daerah untuk dicairkan atau tidak. Melalui berita acara.
“Tetapi banyak yang terlambat pengajuannya. Sementara pengajuan ini dilakukan melalui aplikasi,” ucapnya.
Jika tahun sebelumnya melalui skema manual, sekarang Dispoparekraf tinggal menarik soft file yang diunggah. Keputusan ini diambil secara kolektif. Setelah ditanyakan ke beberapa pejabat di Dispoparekraf tidak ada yang berani memproses dana hibah lebih lanjut. “Ini keputusan secara kolektif,” tutur dia.
Terdapat enam calon penerima hibah yang sementara waktu ini gigit jari. Mulai dari KONI, Kormi, NPCI, Pramuka, Bapopsi, dan PSHT. Totalnya mencapai Rp12,7 miliar.
Kemarin, Rafidah pun telah bertemu dengan Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni. Upaya serupa juga direncanakan ke Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hassan, tetapi bersangkutan masih di luar kota.
Pada dasarnya saat ini Dispoparekraf masih menyiapkan berkas untuk pengajuan legal opinion (LO) kepada kepolisian dan kejaksaan. Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Bagian Hukum Setkot Bontang.
“Kami akan buat telaah staf dan paparkan kronologi yang ada,” terangnya.
Ia pun membantah jika ada pelanggaran yang dibuatnya. Menurutnya kebijakan ini diambil karena tidak mau bersinggungan secara hukum di kemudian hari.
Diberitakan sebelumnya, dana hibah untuk pembinaan organisasi olahraga terancam tidak bisa dicairkan. Hal ini bisa berimbas pada keikutsertaan atlet Bontang dalam sejumlah kompetisi olahraga. Salah satunya Pekan Olahraga Provinsi.
Ketua DPRD Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam, menyebut hal tersebut terjadi lantaran lemahnya proses administrasi dan komunikasi. Ditambah kelalaian Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Dispopar) Bontang.
Dispopar dianggap tidak menjalankan salah satu tahapan prosedur dana hibah. Yaitu membuat Surat Keputusan (SK) tim verifikasi yang seharusnya dikerjakan pada tahun lalu.
“Padahal ini masalah sepele. Tapi bisa bikin gaduh satu Bontang. Kalau sampai masalah ini tidak ada solusi, tentu seluruh insan olahraga akan kecewa,” ungkap Andi Faiz di sela-sela Rapat Paripurna DPRD Bontang, Senin (23/6/2025) malam.
Politikus Golkar itu menilai, seharusnya kepala Dispopar Bontang segera mencarikan solusi atas kelalaiannya ini. Bukan hanya menyatakan siap menanggung semua konsekuensinya. Sebab yang dipertaruhkan adalah nama baik Bontang di mata daerah lain.
“Bisa jadi sejarah (buruk) kalau para atlet kebanggaan Bontang tidak tampil, sementara daerah lain ikut. Malu kita (Bontang) padahal setiap hari atlet sudah latihan,” keluhnya.
Ia juga meluruskan, jangan sampai masyarakat menganggap bahwa hal ini karena legislator tidak menyetujui anggaran tersebut. Padahal, DPRD Bontang telah menyetujui anggaran hibah untuk pembinaan organisasi olahraga.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, mengakui sudah adanya surat masuk dari Dispopar melalui aplikasi Srikandi, yang meminta pencairan dana hibah.
Namun hal tersebut dinilai tidak mengikuti aturan dan prosedur. Jika hal ini tetap dilakukan, maka bisa berpotensi menjadi temuan hukum kemudian hari.
Untuk itu, Pemkot Bontang berencana meminta pendapat hukum (legal opinion) kepada aparat penegak hukum. Harapannya, dana hibah tetap bisa disalurkan demi prestasi atlet dan nama baik Kota Taman.
“Kepala Dispopar harus mendapatkan hukuman disiplin karena mutlak menggaduhkan suasana,” ucap Neni. (*)