Hasil Pemeriksaan BK DPRD Kaltim; Andi Satya dan Darlis Tak Langgar Etik

1 month ago 23

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim menilai tak ada pelanggaran etik dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi IV akhir April lalu.

Laporan Tim Advokasi Bubuhan Advokat Kaltim yang menyoal dua anggota dewan, Andi Satya Adi Saputra dan M. Darlis Pattalongi dipastikan tak berlanjut.

“Dalam putusan pemeriksaan pendahuluan, BK nyatakan laporan itu tak dilanjutkan ke mediasi atau sidang,” ungkap Ketua BK, Subandi, Senin Sore, 21 Juli 2025.

Dalam telaahan BK, yang bersumber dari hasil klarifikasi terlapor dan pelapor. Serta bukti audio dan video jalannya RDP pada 29 April lalu itu. Kelengkapan dewan yang bertugas menjaga muruah para wakil rakyat ini, tak mendapati adanya pengusiran atau merendahkan martabat profesi terlapor selaku advokat.

RDP yang membahas tunggakan gaji karyawan Rumah Sakit Haji Darjad (RSHD) itu mengundang sejumlah pihak perwakilan karyawan, instansi terkait, hingga manajemen rumah sakit.

Tapi manajemen absen dan malah diwakilkan kuasa hukumnya. Dari Febrianus Kuri Kofi, Desi Andriani, dan Andula Agustina.

Ketiganya didampingi tim advokasi Bubuhan Advokat Kaltim melayangkan dugaan pelanggaran etik terkait pelecehan profesi pengacara.

Dari video yang diperiksa BK, M Darlis Pattalongi yang memimpin rapat mempertanyakan alasan ketidakhadiran manajemen dan disambut Andi Satya Adi Saputra dengan meminta secara patut ketiganya meninggalkan ruang rapat.

“Dari bukti video dan audio yang diperiksa, permintaan itu tak sedikit pun merendahkan profesi advokat seperti yang dilaporkan,” jelasnya.

Permintaan soal ketiga perwakilan itu mengikuti rapat juga bukan tanpa sebab. Kedua dewan yang duduk di Komisi IV itu berpegang pada Tata Tertib (Tatib) DPRD Kaltim 1/2025. Tepatnya Pasal 24 Ayat 1 yang menyiratkan, kecuali pemerintah daerah, pihak yang hadir harus sesuai undangan. Tak bisa diwakilkan.

Di masalah ini, sambung dia, undangan ditujukan ke manajemen rumah sakit. Bukan kuasa hukum. “Memang, UU Advokat memperkenankan para pengacara mewakili kliennya. Tapi di kasus ini, undangan ditujukan untuk manajemen. Sesuai Tatib, tak bisa diwakilkan,” tegasnya.

Putusan pendahuluan ini bersifat final dan mengikat. Dan BK akan memberikan pemberitahuan terkait putusan tersebut ke para pihak. Pelapor mau pun terlapor. (kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |