BONTANGPOST.ID, Bontang – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang terus menggencarkan pemberantasan peredaran narkotika melalui Operasi Antik 2026. Dalam kurun waktu empat hari, mulai 10 hingga 13 Juli 2026, aparat berhasil mengungkap empat kasus peredaran sabu dan meringkusa enam tersangka di lokasi berbeda.
Dari seluruh pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu dengan total 25,72 gram, beserta sejumlah barang yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Pengungkapan pertama dilakukan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 09.30 di Jalan Awang Long Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. Polisi membekuk SRK (40) setelah menerima informasi masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di kawasan tersebut.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus sabu seberat 10,22 gram yang disimpan di dalam saku jaket hitam yang dikenakan tersangka. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.
Sehari berselang, tepatnya Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 01.00, Satresnarkoba kembali menangkap LC (42) di Jalan Jenderal Achmad Yani, Kelurahan Api-api, Kecamatan Bontang Utara.
Dia sempat membuang bungkusan saat diberhentikan polisi. Setelah diperiksa, bungkusan tersebut berisi dua paket sabu dengan berat 9,90 gram yang disembunyikan dalam kemasan susu. Pengembangan kemudian dilakukan ke rumah tersangka dan polisi kembali menemukan timbangan digital, alat hisap (bong), plastik klip, pipet runcing, korek gas serta perlengkapan lain yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi sabu.
Operasi berlanjut pada Senin (13/7/2026) sekitar pukul 18.00. Petugas menangkap dua pria, yakni AR (39) dan YR (27), di Jalan HM Ardans, Kelurahan Satimpo, Kecamatan Bontang Selatan.
Keduanya ditangkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba di lokasi tersebut. Saat diberhentikan, salah satu tersangka diketahui membuang sebuah bungkus rokok yang dililit lakban hijau. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat 10 paket sabu dengan berat 3,26 gram. Polisi turut menyita telepon genggam dan sepeda motor yang digunakan kedua tersangka.
Masih pada hari yang sama sekitar pukul 22.00, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Bontang Utara bersama Satresnarkoba dan Satintelkam Polres Bontang kembali mengungkap kasus serupa di Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara.
Dua pria, MF (27) dan Fa (44) dibekuk setelah gerak-gerik mereka saat berboncengan sepeda motor dinilai mencurigakan. Ketika dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan potongan lakban hitam yang membungkus tisu berisi tiga paket sabu seberat bruto 2,34 gram. Selain sabu, polisi juga menyita dua unit telepon genggam dan satu unit sepeda motor.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kasat Resnarkoba AKP Larto mengatakan seluruh pengungkapan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan Operasi Antik 2026 yang difokuskan untuk menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Bontang.
“Kami mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya,” ujar AKP Larto.
Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, di antaranya Pasal 114 dan Pasal 132, serta ketentuan dalam KUHP sebagaimana disesuaikan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan para tersangka. (*)
















































