BONTANGPOST.ID, Bontang – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang memastikan lokasi pembuangan sampah di depan Hotel Grand Mutiara, Jalan Arif Rahman Hakim, bukan merupakan tempat pembuangan sampah (TPS) resmi milik pemerintah.
Kepala Bidang Kebersihan DLH Bontang, Saharuddin, menegaskan lokasi tersebut merupakan TPS ilegal.
“Ilegal, mas,” ujarnya saat dikonfirmasi.
DLH akan lebih dulu menurunkan petugas untuk melakukan pengecekan lapangan sebelum menentukan langkah penanganan lebih lanjut.
“Kami akan cek dulu ke lokasi,” singkatnya.
Sementara itu, Lurah Belimbing Andriyana mengatakan pihaknya telah memberikan teguran langsung kepada pengelola lahan menyusul kebakaran dan kepulan asap yang terjadi beberapa waktu lalu.
Sebagai langkah awal, kelurahan tengah menyiapkan surat pernyataan agar pengelola tidak lagi melakukan pembakaran sampah di lokasi tersebut. Pendekatan persuasif masih menjadi prioritas sebelum penegakan hukum dilakukan.
“Kemarin malam saya langsung menegaskan. Teman-teman di kantor saya minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi lagi karena kami masih mengedepankan pendekatan persuasif,” katanya.
Namun, jika pelanggaran kembali terjadi, Kelurahan Belimbing memastikan akan menindaklanjuti melalui jalur hukum dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Sampah.
“Kalau masih dilanggar lagi, kami akan menempuh langkah hukum sesuai perda yang berlaku,” tegasnya.
Saat ini Andriyana mengaku masih berkoordinasi dengan DLH terkait penanganan lokasi tersebut. Ia juga menyampaikan belum dapat berkantor karena masih menjalani masa pemulihan usai operasi.
“Saya masih berkoordinasi dengan DLH melalui telepon,” pungkasnya.
Sebelumnya, kepulan asap tebal kembali muncul dari lahan tersebut pada Selasa (14/7/2026) pagi dan mengganggu pengguna Jalan Arif Rahman Hakim. Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin menduga asap berasal dari pembakaran sampah di lahan milik warga yang diduga kerap digunakan sebagai lokasi pembuangan sampah berbayar.
Menurutnya, petugas telah berulang kali mengingatkan pengelola agar tidak membakar sampah karena berpotensi memicu kebakaran dan mengganggu keselamatan masyarakat.
“Sudah kami peringatkan berkali-kali. Kalau memang mengelola sampah, harus ada mitigasi ketika terjadi kebakaran. Jangan setiap terbakar baru memanggil kami,” tegas Amiluddin. (*)
















































