BONTANGPOST.ID, Kutim – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Kutim) terus mengebut proses pemekaran wilayah. Empat desa persiapan kini telah mengantongi kode register dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), tinggal menunggu penunjukan penjabat kepala desa sebelum resmi dilantik.
Wakil Bupati Kutim Mahyunadi memastikan seluruh dokumen dan perangkat desa sudah disiapkan. Ia menyebut pemberian kode register menjadi penanda bahwa proses administrasi di tingkat kabupaten telah tuntas.
“Semua administrasi sudah kami siapkan. Kalau sudah teregistrasi di provinsi semua administrasi kita berarti sudah penuh. Persiapan kita, perangkat-perangkatnya sudah siap. Habis itu kita tinggal bikin desa persiapan,” tegas Mahyunadi.
Langkah selanjutnya tinggal menunjuk penjabat kepala desa (PJ Kades) di masing-masing wilayah. “Tinggal pasang PJ Kades udah aman aja, kita bisa siap di sana,” tambahnya.
Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setkab Kutim, Trisno, menyebut empat desa yang akan dimekarkan berasal dari dua kecamatan. Tiga dari Kecamatan Sangatta Utara dan satu di Kaliorang. Semua telah melewati verifikasi teknis dan administratif.
“Surat Gubernur terkait kode register sudah ditandatangani. Sekarang tinggal proses administrasi akhir. Targetnya, pelantikan bisa dilakukan akhir bulan ini atau awal bulan depan,” ungkap Trisno.
Empat desa yang telah menerima kode register dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur adalah Desa Singa Karta (08.04.01.01), Desa Singa Prima (08.04.01.02), Desa Teluk Rawa (08.04.01.03) dan Desa Sambulo Mandiri (08.10.06.04). Penerbitan kode register keempat desa tersebut tertuang dalam surat Gubernur Kaltim bernomor 400.10.2.2/4696/DPMDPD-II tertanggal 19 Juni 2025.
Trisno menambahkan, pemekaran ini diharapkan bisa mempercepat pelayanan publik dan mendorong pemerataan pembangunan, terutama di wilayah yang selama ini masih minim akses.
“Intinya, kamu ingin masyarakat benar-benar merasakan manfaat dari adanya desa persiapan ini,” pungkasnya.
Sedangkan Kampung Sidrap yang juga ingin dijadikan desa masih terganjal. Trisno, menjelaskan bahwa untuk menetapkan Kampung Sidrap sebagai desa persiapan, setidaknya diperlukan 300 Kepala Keluarga (KK) yang secara administratif tercatat sebagai warga setempat. Namun hingga kini, baru terdapat 281 KK yang memenuhi persyaratan tersebut.
“Hasil inventarisasi lapangan kita seluruh komponen persyaratan di dalam pembentukan desa itu sudah terpenuhi kecuali satu. Yaitu jumlah penduduk minimal,” kata Trisno.
Trisno menambahkan, berdasarkan hasil verifikasi lapangan, jumlah penduduk di Kampung Sidrap sebenarnya telah mencukupi, bahkan mencapai 5.000 jiwa.
“Memang secara existing lapangan itu sudah sangat terpenuhi tetapi yang digunakan bukan existing lapangan tetapi data yang ada di Capil,” tambahnya.
Namun, sebagian besar dari mereka masih berstatus sebagai warga Kota Bontang karena belum melakukan perubahan dokumen kependudukan. Hal inilah yang menjadi kendala utama dalam proses pembentukan desa baru. (*)