Dua ASN Pemkot Bontang Dipecat Usai Terjerat Korupsi Bimtek Dishub

13 hours ago 8

BONTANGPOST.ID, Bontang – Dua aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bontang diberhentikan dengan tidak hormat setelah terseret perkara tindak pidana korupsi.

Keduanya yakni JD, mantan pejabat di Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, dan RW, eks Kepala Subbagian Umum dan Kepegawaian Dishub Bontang.

Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni mengatakan, pemberhentian tersebut merupakan sanksi kepegawaian setelah perkara yang menjerat keduanya berkekuatan hukum tetap.

Menurutnya, tindak pidana korupsi menjadi salah satu pelanggaran yang dapat berujung pada pemberhentian dengan tidak hormat dari status ASN.

“Ya, pemberhentian dengan tidak hormat kalau korupsi dan narkotika,” kata Neni.

JD dan RW sebelumnya terlibat dalam perkara korupsi Perjalanan Dinas (Perjadin) Bimbingan Teknis (Bimtek) di lingkungan Dishub Bontang.

Dalam perkara tersebut, keduanya bersama EA selaku penyelenggara Bimtek dinyatakan bersalah berdasarkan dakwaan subsidair oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Samarinda.

Ketiganya masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun penjara serta denda Rp10 juta. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.

Selain menjatuhkan pidana, proses hukum perkara tersebut juga menghasilkan pemulihan keuangan negara. Kejaksaan Negeri Bontang mencatat total dana yang berhasil dipulihkan mencapai Rp548.768.700.

Nilai tersebut berasal dari uang pengganti dan denda para terpidana, serta pengembalian kelebihan pembayaran dari saksi pendamping dan sejumlah peserta Bimtek.

Seluruh dana hasil pemulihan kemudian disetorkan ke kas negara melalui rekening Perbendaharaan Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Kepala Kejari Bontang Beni Putra sebelumnya menegaskan, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana para terpidana.

“Kerugian negara memang sudah diganti, tidak menghapus tipikor mereka,” kata Beni.

Dengan pemberhentian tersebut, Neni mengingatkan seluruh ASN di lingkungan Pemkot Bontang agar tidak menyalahgunakan kewenangan maupun anggaran negara.

Ia menegaskan, setiap pelanggaran yang berujung pada perkara pidana dapat membawa konsekuensi terhadap status kepegawaian.

“Karena konsekuensi akan ditanggung bagi mereka yang melanggar, jangan sampai menyelewengkan uang negara,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |