BONTANGPOST.ID, Bontang – Seorang residivis berinisial AJP (31) kembali berurusan dengan polisi. Ia diduga melakukan tiga aksi pencurian di wilayah Bontang Barat sebelum melarikan diri ke Bengalon, Kutai Timur.
AJP ditangkap Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Opsnal Rajawali Satreskrim Polres Bontang yang dibantu Tim Macan Kutim, Senin (10/8/2026) sekitar pukul 19.00 Wita.
Ia diringkus di Jalan Poros Wahau Kilometer 106, RT 03, Kelurahan Tepian Indah, Kecamatan Bengalon, Kabupaten Kutai Timur. Polisi menduga AJP melarikan diri ke rumah keluarganya di wilayah tersebut setelah mengetahui aksinya mulai terungkap.
Kapolres Bontang AKBP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu melalui Kanit Pidum Polres Bontang Ipda Markus Sihotang mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah polisi memeriksa rekaman CCTV di kios pulsa Executive Cell.
Kios tersebut menjadi lokasi pencurian yang dilaporkan pada 27 Juni 2026. Dalam aksinya, pelaku diduga masuk ke kios setelah merusak atau melepas kunci pintu.
Dari dalam kios, pelaku kemudian membawa satu unit Samsung A50 dan uang tunai sekitar Rp9 juta.
“Kami kemudian mendatangi rumahnya di Bontang Barat, tetapi yang bersangkutan sudah kabur ke rumah keluarganya di Bengalon,” ujar Markus.
Polisi kemudian mendapatkan informasi mengenai keberadaan AJP di Bengalon. Tim Rajawali selanjutnya berkoordinasi dengan Tim Macan Kutim hingga penangkapan berhasil dilakukan.
Markus mengatakan, hasil pengembangan kasus menunjukkan AJP diduga tidak hanya beraksi di kios pulsa tersebut.
Polisi menemukan dua lokasi lain di wilayah Bontang Barat yang diduga menjadi sasaran pencurian telepon seluler. Namun, hingga saat ini kedua korban belum membuat laporan polisi.
“Dia juga residivis pencurian tahun 2022,” ungkap Markus.
Usai melakukan pencurian, uang yang diduga diperoleh pelaku digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Sebagian lainnya diduga digunakan untuk biaya perjalanan menuju Kutai Timur guna menghindari kejaran polisi, dan juga digunakan untuk bermain judi online.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang diduga digunakan saat beraksi serta telepon seluler yang diduga merupakan hasil pencurian.
AJP kini telah dibawa ke Mapolres Bontang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AJP disangkakan Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Paling maksimal tujuh tahun penjara, tapi keputusan tetap nanti di pengadilan,” pungkas Markus. (*)


















































