Kurir Sekaligus Penjual Sabu Ditangkap di Marangkayu, Polisi Kejar Pemasok

8 hours ago 5

BONTANGPOST.ID, Bontang – Satresnarkoba Polres Bontang mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Desa Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Pengungkapan tersebut dilakukan Senin (10/8/2026). Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni MS (26) dan MA (30).

Kasat Resnarkoba Polres Bontang AKP Larto mengatakan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan peredaran sabu di wilayah Santan Ulu.

Polisi kemudian mendatangi lokasi sekitar pukul 13.00 Wita dan menemukan MA sedang berada di sebuah warung.

“Informasinya di warung itu sering ada transaksi,” ungkapnya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan kotak rokok Marlboro yang diselipkan di bagian pinggang sebelah kanan. Di dalamnya terdapat plastik berisi sembilan paket sabu dengan berat bruto 2,15 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit handphone Samsung, pipet kaca, plastik bening ukuran sedang, serta uang tunai Rp700 ribu.

Dari pemeriksaan, MS mengakui barang tersebut miliknya. Ia juga menyebut sabu diperoleh dari perempuan berinisial Mega.

Larto menjelaskan, MS tidak hanya berperan sebagai kurir. Ia juga berperan menjual sabu tersebut.

“Kurir dan juga jualan,” ujar Larto, Selasa (11/8/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke pemasok MS yakni MA di Desa Santan Ulu RT 006. Dari penggeledahan, ditemukan dua paket sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang disimpan di dalam dompet.

Petugas juga menyita satu unit handphone Oppo, timbangan digital, pipet kaca, satu pak plastik klip bening, bong, serta uang tunai Rp500 ribu. Mega mengakui seluruh barang bukti tersebut merupakan miliknya.

Dari hasil pengembangan, polisi mendapati sabu yang dijual MS berasal dari MA. Sementara itu, MA disebut masih mendapatkan pasokan dari seseorang yang berada di wilayah Santan Tengah.

Larto mengatakan, polisi telah mengantongi identitas pemasok tersebut dan masih melakukan pengejaran.

“Masih,” kata Larto saat dikonfirmasi mengenai pengejaran terhadap pemasok tersebut.

Total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka memiliki berat bruto 2,99 gram.

Keduanya kini menjalani proses hukum di Polres Bontang. Mereka disangkakan Pasal 114 ayat (1) juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*) 

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |