BONTANGPOST.ID, Samarinda – Penyidikan dugaan kekerasan seksual yang melibatkan pimpinan sekaligus pengajar di salah satu pondok pesantren di Samarinda memasuki babak baru.
Polresta Samarinda telah meningkatkan penanganan perkara tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Sejumlah fakta baru juga muncul setelah penyidik melakukan pemeriksaan konfrontasi antara korban dan saksi di Mako Polresta Samarinda, Senin (10/8/2026).
Kuasa hukum korban dari TRC PPA Kaltim sekaligus Ketua LBH Ansor Kaltim, Agus Sholi, mengatakan pemeriksaan konfrontasi dilakukan untuk mencocokkan sejumlah keterangan yang sebelumnya berbeda.
“Dari hasil konfrontir kemarin, ada beberapa petunjuk yang menurut analisis kami mengarah pada titik terang untuk memperjelas posisi kasus ini,” ujar Agus, Selasa (11/8/2026).
Santriwati Dipanggil Tengah Malam
Salah satu hal yang terungkap dalam pemeriksaan adalah adanya pemanggilan santriwati secara berpasangan setelah tengah malam.
Menurut keterangan saksi yang disampaikan kepada pendamping hukum, santriwati diminta memijat terlapor ketika sebagian santri lainnya sedang tidur.
Saksi disebut membantah adanya tindakan asusila setelah pemijatan. Namun, korban memberikan keterangan berbeda dan menyatakan dugaan persetubuhan terjadi setelah terlapor menyampaikan doktrin yang disebut sebagai “nikah batin”.
Agus mengatakan korban menyebut terlapor membacakan ayat atau hadis sebelum dugaan persetubuhan tersebut terjadi.
“Korban secara tegas menyatakan persetubuhan terjadi setelah pelaku membacakan ayat atau hadis terkait doktrin ‘nikah batin’. Pola pemanggilan santriwati untuk mengurut pengajar laki-laki pada tengah malam patut menjadi perhatian serius karena dilakukan saat santri lainnya sedang tidur,” tegas Agus.
Waktu Kejadian Dikoreksi
Pemeriksaan konfrontasi juga menghasilkan perubahan informasi mengenai waktu kejadian yang tengah didalami penyidik.
Jika sebelumnya kejadian diperkirakan berlangsung pada 2018, keterangan dalam pemeriksaan terbaru mengarah pada 2022.
Salah seorang saksi juga disebut bersedia menjalani pemeriksaan medis atau visum. Pendamping hukum berharap hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik.
“Saksi menyatakan bersedia menjalani pemeriksaan visum. Kami berharap hasilnya dapat menjadi petunjuk tambahan bagi penyidik,” kata Agus.
Polisi Sudah Naikkan ke Penyidikan
Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Rachmad Aribowo membenarkan perkembangan penanganan perkara tersebut.
“Untuk kasus pondok pesantren di Samarinda sudah kami naikkan ke tahap penyidikan. Kami sudah memeriksa korban dan saksi-saksi, serta melakukan visum,” terang Rachmad.
Hingga saat ini, sedikitnya empat santriwati disebut telah melapor dan mendapatkan pendampingan hukum serta psikologis.
Kepolisian masih mendalami keterangan korban, saksi, dan pihak terkait lainnya serta mengumpulkan alat bukti untuk menentukan perkembangan perkara selanjutnya.
Karena proses penyidikan masih berjalan, dugaan kekerasan seksual tersebut belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum yang telah terbukti. Penetapan tersangka juga masih menunggu hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti. (prokal)


















































