BONTANGPOST.ID – Satuan Tugas Pangan Polri sudah memeriksa 22 orang dalam kasus dugaan beras premium yang dioplos. Rencananya, Polri masih meminta keterangan 25 pemilik merek beras kemasan 5 kilogram.
Kepala (Satuan Tugas) Satgas Pangan Brigjenpol Helfi Assegaf menuturkan, ke-22 orang yang sudah diperiksa itu berasal dari enam perusahaan dan delapan pemilik delapan merek beras kemasan 5 kg.
“Jumlah saksi dalam kasus dugaan beras oplosan akan terus bertambah,” paparnya dalam keterangan tertulis kemarin (15/7).
Satgas Pangan telah melansir daftar beras premium yang diduga dioplos. Sementara itu, empat produsen beras yang telah diperiksa Satgas Pangan Polri adalah, Wilmar Group atas produk Sovia Fortune.
Pemeriksaan dilakukan setelah Satgas Pangan Polri memeriksa 10 sampel dari Aceh, Lampung, Sulawesi Selatan, Jogjakarta, dan Jabodetabek.
Kemudian, PT Food Station Tjipinang Jaya dengan produk merk Alfamidi Setra Pulen, Beras Premium Setra Ramos, Beras Pulen Wangi, Food Station, Ramos Premium, Setra Pulen, dan Setra Ramos. Pemeriksaan dilakukan setelah sembilan sampel diambil dari Aceh, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan, dan Jawa Barat.
Lalu, PT Belitang Panen Raya dengan produk Raja Platinum, dan Raja Ultima. Pemeriksaan dilakukan setelah tim penyidik mengambil tujuh sampel yang bersumber dari Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, Kalimantan Selatan, Jawa Barat, aceh, dan Jabodetabek.
Ada juga, pemeriksaan kepada PT Sentosa utama Lestari/Japfa Group Ayana. Pemeriksaan dilakukan setelah tiga sampel diambil dari Jogjakarta dan Jabodetabek. Sampelnya diambil di berbagai kota dan lintas provinsi.
Sebelumnya, dalam konferensi pers pada Selasa (7/7) pekan lalu, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengungkapkan, 85,56 persen dari 212 merek mencantumkan label palsu atau tidak sesuai dengan produk yang dikemas. Itu berdasarkan uji kualitas yang dilakukan pada 6–23 Juni 2025. Selain itu, 21,66 persen produk tercatat memiliki berat bersih lebih ringan dari yang tertera pada kemasan.
Pendalaman Data
Menurut Helfi, pemeriksaan tersebut dilakukan untuk pendalaman apakah ada perbuatan melawan hukum atas dugaan penjualan beras dalam kemasan yang tidak sesuai komposisi yang tertera pada kemasannya.
Sementara itu, Wadir Tippideksus Bareskrim Kombespol Zain Dwi Nugroho menuturkan bahwa pemeriksaan terhadap perusahaan yang diduga mengoplos beras dilakukan dengan prinsip kehati-hatian. Pasalnya, pemeriksaan tersebut bisa memengaruhi pasokan beras di masyarakat.
“Jangan sampai perusahaan-perusahaan ini menahan distribusi beras, baik premium maupun medium. Produksi perusahaan ini cukup besar, jangan sampai terjadi kelangkaan,” terangnya.
Saat ini, petugas tengah mengecek kualitas beras di setiap perusahaan. Diambil sampel yang digunakan untuk pengujian di laboratorium. Hasilnya akan diketahui apakah terjadi pengoplosan beras atau tidak. “Kualitas beras juga akan diketahui,” paparnya.
Standar Beras
Sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI) 6128:2020 tentang peraturan mutu beras, beras premium memiliki kadar air maksimal 14 persen. Kemudian, butir kepala beras minimal 85 persen dan butir patah maksimal 14,5 persen.
Dalam peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Persyaratan Mutu dan Label Beras juga diatur hal serupa. Dasar aturan lainnya juga termuat dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 31/PERMENTAN/PP.130/8/2017 tentang Kelas Mutu Beras. (kp)