Bareskrim Geledah Kantor Tambang di Balikpapan, Diduga Terkait Kasus Ilegal di Samboja

2 months ago 41

BONTANGPOST.ID, Balikpapan – Setelah membongkar tambang illegal di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, Kukar, pekan lalu, Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri mulai memeriksa pihak-pihak yang berkelindan dengan perkara yang telah menjerat tiga orang sebagai tersangka.

Rabu (23/7), tim penyidik Dittipidter Bareskrim Polri, melakukan pengumpulan alat bukti dan keterangan di Balikpapan. Sebuah kantor bernama CV Bara Mahakam di Jalan Soekarno-Hatta, Balikpapan Utara, disambangi penyidik berompi hitam bertuliskan Dittipidter.

Dari pantauan Kaltim Post, selain memeriksa dokumen, penyidik juga memintai keterangan sejumlah saksi. “Ada tiga saksi,” kata sumber Kaltim Post yang mengikuti jalannya pemeriksaan. Setelah menggali keterangan dan mengecek sejumlah dokumen, petugas Dittipidter Bareskrim Polri tampak membawa 3 boks dokumen.

“Masih dalam rangka proses penyidikan untuk mencari barang bukti dan petunjuk terkait pengiriman batu bara ilegal yang dikirim ke Surabaya,” kata sumber tersebut menjelaskan ihwal pemeriksaan yang dilakukan.

Sebagaimana diketahui, dalam press rilisnya pekan lalu di Surabaya, Dittipidter Bareskrim Polri, Brigjen Nunung Syaifuddin menyampaikan, tambang batu bara ilegal di Tahura Bukit Soeharto, Samboja, diangkut menggunakan karung, lalu dimasukan ke dalam kontainer untuk  diangkut menggunakan kapal dari Pelabuhan Peti Kemas Kaltim Kariangau Terminal (KKT) Balikpapan, menuju Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

Dari operasi penindakan yang dilakukan, petugas menyita barang bukti berupa  351 kontainer. Perinciannya, 248 Kontainer sudah dilakukan penyitaan di Depo Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dan 103 kontainer yang masih dalam proses pemeriksaan dokumen di Pelabuhan KKT Balikpapan.

Setelah menetapkan tiga tersangka, yakni YH yang berperan menjual batu bara, lalu CH dengan peran membantu YH, kemudian MH yang berperan membeli dan menjual batu bara, Bareskrim Polri tengah mengusut dua laporan Polisi lainnya yang masih dalam tahap penyidikan.

Modus operandi para pelaku adalah membeli batu bara dari hasil kegiatan penambangan illegal yang berada dalam kawasan konservasi Tahura Bukit Soeharto. Kemudian dikumpulkan dalam stockroom untuk dikemas menggunakan karung lalu dimasukkan ke dalam kontainer lalu diangkut menuju Pelabuhan KKT Balikpapan.

Setelah berada di pelabuhan, kontainer batu bara tersebut diberikan dokumen resmi dari perusahaan pemegang izin usaha produksi (IUP) sebagai salah satu syarat untuk mengirim batu bara tersebut. Dokumen tersebut digunakan seolah-olah batu bara tersebut berasal dari penambangan resmi atau pemegang IUP.

Sementara itu, dalam keterangannya, Kapolda Kaltim Irjen Pol Endar Priantoro membenarkan jika kasus tersebut telah ditangani Dittipidter Bareskrim Polri. “Kami membackup kegiatan penyidikan yang mereka lakukan,” terangnya.

Menanggapi aktivitas pertambangan ilegal yang disebut-sebut telah berlangsung sejak 2016 di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Samboja, kapolda tidak merinci penyebab lemahnya pengawasan di masa lalu. “Kami punya komitmen terhadap kasus illegal mining. Selama saya  di sini, Insyaallah kami akan tetap melakukan penegakan hukum,” tegasnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |