BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pembahasan kamus usulan Pokok Pikiran DPRD Kaltim yang sempat memercik polemik di internal, diklaim Ketua DPRD Kaltim, Hasanuddin Mas`ud, hanya persoalan penyesuaian mengacu aturan main penyusunan anggaran dari pemerintah pusat.
Bantuan keuangan (bankeu), misalnya. Regulasi memang tak ada masalah. Boleh. Tapi, kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD memilih tak menganggarkan di APBD Perubahan 2025.
Pertimbangannya, masa efektif penggunaan anggarannya berkisar tiga bulan sebelum tutup tahun.
“Makanya pansus dan pemerintah sepakat tidak ada bankeu di (APBD) perubahan. Itu saja sebenarnya,” katanya dikonfirmasi selepas Paripurna Perubahan Kamus Usulan Pokir DPRD di RKPD 2025, Senin Malam, 14 Juli 2025.
Memang, sambung dia, ada beberapa legislator dari Golkar yang merasa politik anggaran di Kaltim tak boleh menghapuskan bankeu dan tetap bisa diplot di kerangka dan prioritas anggaran perubahan.
“Bankeu itu umumnya infrastruktur atau bangunan. Masa kerjanya tiga bulan saja. Makanya takut tidak selesai,” imbuhnya.
Di lain sisi, pemerintah pusat juga mengatur ulang dan mengambil alih beberapa urusan. Seperti Instruksi Menteri Pertanian yang memerintahkan, pengadaan alat mesin pertanian atau bibit akan dihandel pusat. “Daerah tak perlu lagi menggelontorkan anggaran ke segmen itu,” ujar politikus Golkar ini.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pokir DPRD di RKPD 2025, M. Samsun, turut bicara. Selain bankeu, hibah dan bantuan sosial (bansos) juga disisihkan dulu dalam perumusan pokir di APBD perubahan. Bankeu tak lagi bisa diakomodasi terselip dalam KUA-PPAS lantaran aturan yang berbicara.
Ditambah, ada Peraturan Gubernur (Pergub) 21/2024 yang berbicara nominal bankeu yang bisa disalurkan minimal Rp1 miliar. Pergub itu jadi pijakan bagaimana mekanisme menyalurkan bankeu ke daerah.
“Pergubnya masih berlaku. Dengan angka minimal yang terbilang besar jelas tak cukup waktu anggaran itu terserap di perubahan,” jelasnya.
Soal hibah atau bansos, panjangnya tahapan verifikasi penerima dan birokrasi lainnya jadi alasan mengapa dua skema bantuan pemerintah itu ditiadakan sementara. Pendeknya linimasa penggunaan anggaran di APBD Perubahan, sekali lagi jadi pertimbangan.
Apalagi penerima bantuan itu juga diwajibkan menyetorkan laporan pertanggungjawaban dari penggunaannya sebelum tahun berganti.
“Tapi di APBD murni. Di awal tahun, ketiga itu tetap ada. Karena waktunya panjang. Usulan-usulan dewan pasti diakomodasi jika di murni,” katanya. (kpg)