BONTANGPOST.ID, Bontang – Malam yang seharusnya menjadi waktu istirahat warga Kelurahan Teluk Lerong Ulu, Kecamatan Sungai Kunjang, berubah jadi kepanikan.
Seorang gadis berusia 14 tahun ditemukan dalam kondisi lemas di sebuah rumah di Jalan Nusa Indah, Kamis (26/6) dini hari.
Korban diduga disekap dan dicekoki obat batuk cair oleh seorang pemuda berinisial SB alias KV (19), yang ternyata membawa gadis itu dari Bontang ke Samarinda.
SB diketahui merupakan buronan atas sejumlah kasus hukum di wilayah Polres Bontang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga Call Center Polri 110, tepat pukul 00.00 Wita. Laporan itu segera ditindaklanjuti oleh personel Patroli Beat 7 Satuan Samapta Polresta Samarinda.
“Begitu menerima laporan masyarakat, kami langsung mengerahkan tim ke lokasi. Ini bagian dari respons cepat satuan kami dalam menangani kejadian darurat,” kata Kasat Samapta Polresta Samarinda AKP Baharudin, Jumat (27/6/2025).
Pelapor mengaku menerima informasi dari keluarga korban di Bontang yang menyatakan bahwa anak mereka telah dibawa kabur oleh SB.
Dia kemudian menyusuri sejumlah titik berdasarkan petunjuk chat dan foto yang dikirim korban kepada temannya.
Awalnya, pelapor sempat menduga lokasi berada di sekitar tempat karaoke di Jalan Pangeran Antasari. Namun setelah pencarian tanpa hasil, korban akhirnya mengirim lokasi terkini yang mengarah ke sebuah rumah di Jalan Nusa Indah.
“Saya langsung lapor ke ketua RT setempat, lalu menghubungi teman saya untuk menelepon 110. Tidak sampai 10 menit, polisi datang ke lokasi,” katanya.
Tim patroli yang tiba di lokasi tak sendiri. Mereka dibantu personel Reskrim dan ketua RT setempat untuk melakukan pengecekan rumah. Rumah tersebut diketahui dihuni tiga bersaudara, yakni JRP (33), JAP (30), dan JPB (41).
Awalnya, ketiganya mengelak mengenal pelaku. Namun polisi tak kehilangan naluri. Setelah dilakukan penggeledahan, SB alias KV ditemukan meringkuk di dapur, mencoba menghindari penangkapan.
Yang lebih mengkhawatirkan, korban ditemukan dalam kondisi teler di ruang tamu. Dia disebut telah dicekoki satu kotak obat batuk cair merek Komix oleh pelaku.
“Pelaku menyekap korban dan memberinya cairan Komix dalam jumlah banyak. Korban tidak sadarkan diri saat ditemukan,” jelas Wakapolresta Samarinda AKBP Heri Rusyaman, yang memimpin konferensi pers tersebut.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti penyalahgunaan narkoba seperti alat isap sabu (bong), pipet kaca, dan plastik klip bekas pakai. Tak hanya pelaku utama, tiga penghuni rumah lainnya juga langsung diamankan.
“Empat orang kami bawa ke Polresta Samarinda bersama barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung Heri.
Hasil pemeriksaan menguak fakta mengejutkan. SB ternyata sudah masuk daftar buronan Polres Bontang atas sejumlah kasus, termasuk penggelapan sepeda motor, pencurian ponsel, dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
“Korban mengaku dibawa secara paksa dari Bontang ke Samarinda. Sampai di sini langsung disekap di rumah tersebut,” jelas Heri.
Karena lokasi kejadian awal berada di Bontang, maka proses hukum utama akan ditangani oleh Polres Bontang. Namun, dugaan penyalahgunaan narkoba yang terjadi di Samarinda tetap ditangani oleh Polresta setempat.
“Untuk indikasi keterlibatan narkoba masih kami dalami. Koordinasi dengan Polres Bontang juga sudah kami lakukan,” imbuh Kasat Reskrim AKP Dicky Anggi Pranata.
Pada bagian lain, pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata pentingnya layanan Call Center 110 yang aktif selama 24 jam. Aksi cepat petugas Polresta Samarinda membuktikan bahwa laporan masyarakat bisa langsung ditindak secara sigap.
“Ini bukti nyata bahwa Hotline 110 adalah jembatan cepat tanggap antara warga dan kepolisian. Silakan manfaatkan untuk setiap peristiwa yang mencurigakan atau membutuhkan kehadiran polisi,” imbau Heri.
Pelapor pun menyampaikan apresiasi atas kecepatan aparat. “Terima kasih kepada Polresta Samarinda. Tidak sampai 10 menit dari laporan saya, tim sudah tiba di lokasi. Penanganan cepat ini menyelamatkan nyawa korban,” singkatnya. (kpg)