WALHI Desak Pemkab Tuntaskan Konflik Lahan Sawit PT SAA di Mahakam Ulu

2 days ago 12

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur mengecam dugaan penyerobotan lahan masyarakat Kampung Tri Pariq Makmur, Kecamatan Long Hubung, Kabupaten Mahakam Ulu, oleh perkebunan kelapa sawit PT SAA. Perusahaan ini disebut beroperasi di luar wilayah Hak Guna Usaha (HGU) yang dimilikinya.

WALHI Kaltim mengapresiasi respons cepat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mahakam Ulu yang telah menindaklanjuti aduan warga. Namun, WALHI menegaskan penyelesaian kasus ini tidak boleh berhenti di tengah jalan, melainkan harus disertai langkah tegas untuk melindungi hak-hak masyarakat.

Dari hasil analisis spasial WALHI, overlay peta izin PT SAA dengan peta wilayah Kampung Tri Pariq Makmur menunjukkan sekitar 6.101,12 hektare konsesi perusahaan masuk ke wilayah kampung, termasuk lahan warga yang sudah bersertifikat hak milik.

Potensi konflik serupa juga ditemukan di lima kampung lain, yakni Long Hubung Ulu, Matalibaq, Memahak Teboq, dan Wana Pariq. Total luas konsesi yang tumpang tindih dengan wilayah masyarakat mencapai 19.949,91 hektare. Hal ini menunjukkan adanya praktik penguasaan tanah di luar HGU yang berpotensi merampas hak warga secara ilegal.

Meski puluhan ribu hektare lahan di Mahakam Ulu telah dikonversi menjadi perkebunan sawit, masyarakat maupun pemerintah daerah nyaris tidak merasakan manfaatnya. Penerimaan daerah sangat kecil, sementara dampak sosial, ekonomi, dan ekologis justru jauh lebih besar. Lahan warga hilang, ruang hidup rusak, dan konflik agraria terus berulang.

“Ini bentuk konflik agraria yang tidak boleh dibiarkan,” tegas Fathur Roziqin Fen, Direktur Eksekutif WALHI Kaltim.

Menurutnya, langkah Pemkab Mahulu sudah menjadi preseden positif. Namun penyelesaian kasus PT SAA hanyalah pintu awal untuk pekerjaan lebih besar.

WALHI mendesak pemerintah agar segera menjatuhkan sanksi tegas kepada perusahaan yang melanggar hukum, melakukan audit menyeluruh terhadap izin perkebunan sawit di Mahakam Ulu, menghentikan praktik obral izin yang memicu konflik agraria dan ketidakadilan.

WALHI menilai konflik di Mahakam Ulu mencerminkan masalah struktural perkebunan sawit nasional. Model pembangunan yang bertumpu pada ekstraksi sumber daya alam dinilai hanya memperbesar ketimpangan, merampas ruang hidup masyarakat, serta merusak lingkungan.

Sebagai solusi jangka panjang, WALHI mendorong transisi menuju Ekonomi Nusantara yang regeneratif, berbasis pada usaha komunitas, dan selaras dengan alam. Tujuannya, mewujudkan keadilan ekologis bagi masyarakat kini maupun generasi mendatang. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |