PABPDSI Kutim Desak Aparat Penegak Hukum Usut Dugaan Korupsi Dana Desa

2 months ago 90

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kutai Timur (Kutim) mendesak penegak hukum mengusut tuntas dugaan penyalahgunaan anggaran di sejumlah desa.

‎Ketua PABPDSI Kutim, Ridwan Abdul Raza, mengungkapkan pihaknya sudah menerima berbagai laporan resmi yang disertai bukti kuat, namun proses pemeriksaan dinilai lamban.

‎“Saya sangat menyayangkan jika ada oknum kepala desa maupun bendahara yang menyalahgunakan anggaran. Ini memprihatinkan bagi pembangunan desa,” kata Ridwan saat ditemui, Selasa (12/8).

‎Ia menjelaskan, laporan yang diterima berasal dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, dan tokoh agama. Kasus yang disorot antara lain dugaan penyalahgunaan dana di Desa Tepian Makmur, Kecamatan Rantau Pulung. Laporan tersebut sudah masuk ke Inspektorat Wilayah (Itwil) sejak 2023, namun belum ada perkembangan berarti.

‎Lebih lanjut, Ridwan juga menyoroti kasus di Desa Pelawan, di mana terdapat dana sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) yang habis tanpa realisasi fisik. Kasus ini telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kutai Timur pada Selasa (5/8) lalu.

‎“Pekerjaan tidak ada, tapi dananya sudah habis. Ini sudah jelas pelanggaran,” tegasnya.

‎Ia juga menyoroti pelanggaran lain di Desa Long Noran. Seorang sekretaris desa disebut memiliki CV dan merangkap sebagai kontraktor dalam proyek desa. “Ini melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. Aparat desa tidak boleh menjadi kontraktor di wilayahnya,” ujarnya.

Ketua PABPDSI Kutim, Ridwan Abdul Raza (Jufriadi/KP)Dana 

‎Ridwan menegaskan, jika laporan dibiarkan berlarut-larut, potensi penyalahgunaan bisa meluas ke desa lain. “Sekarang yang kami kawal ada tiga desa. Tapi kalau tidak ada tindakan tegas, dari 139 desa di Kutim, bisa saja separuhnya ikut-ikutan,” katanya.

‎PABPDSI meminta aparat penegak hukum, termasuk kejaksaan dan kepolisian, untuk tidak sekadar memberikan kesempatan pengembalian uang.

“Kalau terbukti bersalah, proses hukum harus tetap berjalan. Jangan sampai barang bukti hilang. Pernah ada bendahara desa lari, sampai sekarang tidak ketemu,” ungkapnya.

‎Selain soal anggaran, Ridwan juga menyoroti pola rekrutmen aparat desa yang tidak profesional. Menurutnya, masih ada kepala desa yang mengangkat perangkat desa karena alasan politik.

“Kalau yang diangkat tidak punya kompetensi, bagaimana mau memajukan desa? Jabatan jangan dijadikan hadiah politik,” kritiknya.

‎Ridwan juga mengingatkan, pencairan dana desa harus sesuai prosedur, termasuk tanda tangan persetujuan BPD. Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas jika menemukan tanda tangan palsu atau pencairan tanpa persetujuan resmi.

“Selama saya memimpin PABPDSI, anggota yang benar akan saya dukung. Tapi kalau salah, penjarakan,” ungkapnya.

Ia berharap penegakan hukum dilakukan cepat agar dana desa tersalurkan sesuai tujuan pembangunan. “Dana desa ini bukan sedikit. Kalau digunakan untuk kepentingan pribadi, sama saja mengkhianati kepercayaan rakyat,” katanya. (kpg)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |