BONTANGPOST.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Kolaka Timur (Koltim) Abdul Azis dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sulawesi Tenggara.
Penangkapan ini terkait dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) pembangunan RSUD kelas C di Kolaka Timur.
Operasi dimulai pada Kamis (7/8/2025) di wilayah Sultra dan berlanjut ke Sulawesi Selatan. Informasi awal disampaikan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, yang mengonfirmasi adanya OTT.
Meski sempat disebut “Koltim”, Tanak kemudian menegaskan KPK belum pernah secara resmi menyebut nama Abdul Azis sebelum proses penangkapan.
Di sela Rakernas Partai NasDem di Makassar, Abdul Azis membantah terlibat OTT. Ia menyebut kabar tersebut mengganggu secara psikologis.
“Saya dalam keadaan baik dan siap patuh pada proses hukum. Tapi jika ini drama atau framing, tentu sangat mengganggu,” katanya.
Bendahara Umum NasDem, Ahmad Sahroni, juga meminta KPK tidak membesar-besarkan kasus di ruang publik.
Penangkapan Usai Rakernas NasDem
Pada Jumat (8/8/2025), Abdul Azis akhirnya diamankan KPK setelah Rakernas. Ia tiba di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pukul 16.23 WIB dan langsung dibawa ke ruang pemeriksaan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan OTT dilakukan sehari sebelum Rakernas dimulai dan tidak berkaitan dengan kegiatan partai politik.
KPK menetapkan lima tersangka:
Pemberi:
1. Deddy Karnady – Pihak swasta/PT Pilar Cerdas Putra (PCP)
2. Arif Rahman – Pihak swasta/KSO PT Pilar Cerdas Putra
Penerima:
1. Abdul Azis – Bupati Kolaka Timur
2. Andi Lukman Hakim – PIC Kemenkes untuk Pembangunan RSUD
3. Ageng Dermanto – PPK proyek pembangunan RSUD Koltim
Modus Korupsi Dana Alokasi Khusus
Kasus bermula Desember 2024 saat Kemenkes membahas desain dasar RSUD yang dibiayai DAK. Pada Januari 2025, Pemkab Koltim dan Kemenkes diduga bertemu di Jakarta untuk mengatur pemenang lelang.
PT Pilar Cerdas Putra kemudian dimenangkan dalam proyek RSUD kelas C Koltim, dengan imbalan uang suap kepada pejabat terkait. (kpg)