BONTANGPOST.ID, Bontang – Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Ahmad Yohan angkat bicara terkait pencemaran lingkungan di pesisir Muara Badak, Kutai Kartanegara.
Yohan mengaku sampai sekarang pihaknya belum menerima laporan terkait pencemaran tersebut.
Politikus PAN itu meminta agar pemerintah, baik Pemprov maupun DPRD Kaltim termasuk Pemkab Kukar, segera memberikan data pencemaran yang diduga kuat disebabkan aktivitas pemboran PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS).
Dia bilang, dugaan pencemaran ini sudah berdampak kepada kematian kerang darah. Ia menyayangkan belum ada satupun laporan yang masuk ke pihaknya.
Baik laporan dari masyarakat melalui DPRD ataupun pemerintah. Terlebih Komisi 4 sangat konsen terhadap potensi hasil kelautan.
“Harusnya perwakilan DPRD atau pemerintah bisa menyampaikan ke kami karena sudah berdampak ke para nelayan,” ungkapnya saat ditemui di sela kunjungan kerja di Bontang, Senin (11/08/2025).
Pihaknya ingin laporan ini diberikan secara terinci berapa kerugian masyarakat, serta bagaimana proses yang sudah diupayakan pemerintah.
Data ini menjadi pendukung DPR RI Komisi 4 untuk menekan ke Kementerian Lingkungan Hidup (KLH).
“Kalau datanya ada dan lengkap kami bisa bicarakan ke kementerian terkait. Terlebih ini menyangkut hasil budidaya para nelayan,” ungkapnya.
Sebagai informasi, perusahaan PHSS yang beroperasi di Kecamatan Muara Badak, Kutai Kartanegara, diduga melakukan pencemaran lingkungan yang berdampak pada para pembudidaya kerang darah pada akhir 2024 lalu.
Kementerian Lingkungan telah menyelesaikan investigasi mereka melalui Gakkum. Namun belum mengeluarkan putusan baik berupa sanksi ataupun hasil dari investigasi belum diumumkan.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq memastikan investigasi dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Pertamina Hulu Sanga-Sanga (PHSS) telah rampung.
Hasilnya, PHSS terbukti melakukan pelanggaran. “Iya, sudah ada hasil dari tim PPKL (Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan),” kata Hanif, ketika diwawancarai 5 Juni 2025.
Ia menyebut laporan lengkap dari tim penegakan hukum (Gakkum) memang belum diselesaikan.
Namun, dari informasi yang telah ia pastikan, PHSS dinyatakan sebagai salah satu sumber pencemaran di kawasan pesisir Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
“Nanti segera diberikan sanksi oleh Gakkum,” tegas Hanif.
Meski begitu, PHSS tetap meyakini telah menjalankan operasi hulu migas sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
“Perusahaan senantiasa bekerja sama dengan pemerintah dalam proses ini dan akan menghormati keputusan KLH, sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan kinerja pengelolaan lingkungan di lingkungan perusahaan,” kata Manager Comrel & CID PT Pertamina Hulu Indonesia, Dony Indrawan.
Dony juga menyebut memahami kesulitan yang ditimbulkan oleh gagal panen nelayan kerang darah.
“Oleh karena itu, sebagai anggota masyarakat yang baik, perusahaan bersama pemerintah daerah Kutai Kartanegara, khususnya Dinas Sosial, telah memberikan bantuan kepada petani kerang darah yang terdampak pada Maret lalu,” ujarnya. (Dwi Kurniawan Nugroho)