Tunggakan PBB-P2 Bontang Capai Rp55,2 Miliar, Bontang Lestari Paling Besar

1 month ago 29

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang membebaskan denda tunggakan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB-P2). Kurun tunggakan yang bebas sanksi administrasi tersebut mulai 2018 hingga 2024. Pembebasan ini berlaku hingga akhir tahun ini.

Kepala Bapenda Bontang Syahruddin mengatakan, jumlah tunggakan yang tercatat pada durasi yang ditentukan mencapai Rp55.247.567.748.

“Jumlah tunggakan terbanyak itu menyasar wajib pajak yang memiliki aset di Bontang Lestari. Nilainya mencapai Rp18.145.573.462,” kata Syahruddin.

Urutan kedua yakni Gunung Elai dengan Rp5.227.189.254. Disusul Kelurahan Belimbing Rp4.680.434.920, Api-Api Rp4.201.125.375, Tanjung Laut Rp3.518.263.891, dan Guntung Rp 3.234.856.770.

Berikutnya Bontang Kuala Rp2.508.575.292, Bontang Baru Rp 2.173.822.607, Gunung Telihan Rp2.164.170.245, Tanjung Laut Indah Rp2.117.288.622, Loktuan Rp2.089.116.968. Kelurahan Berebas Tengah mencapai Rp1.673.595.669, Satimpo Rp1.462.275.776, Kanaan Rp1.120.707.747. Terendah yakni Berbas Pantai dengan Rp930.571.150.

“Jadi jika wajib pajak melakukan pembayaran yang menunggak hanya terkena besaran pokok. Artinya tanpa dikenakan denda,” ucapnya.

Bapenda menargetkan untuk target PBB-P2 pada tahun ini yakni Rp69.857.052.000. Namun, dirinya menyadari sebagian surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masih duplikasi. Saat ini Bapenda masih melakukan validasi data. Baru tiga kelurahan yang sudah rampung proses tersebut.

“Baru Api-Api, Bontang Baru, dan Loktuan. Ini memang sasar yang besar dulu,” tutur dia.

Validasi ini dalam rangka untuk memastikan obyek pajaknya benar. Terkait data yang dimiliki oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Saat ini belum langsung terhubung dengan sistem aplikasi yang dimiliki oleh Bapenda.

“Kalau sudah benar semua datanya baru connect,” terangnya.

Ia menjelaskan, jumlah SPPT yang telah dikeluarkan mencapai 64 ribu. Namun praktiknya, masih ada SPPT yang kembali. Mengingat pemilik obyek pajak tidak berada di lokasi atau sudah dijual. Proses penyerahan ini dilakukan oleh ketua RT. Sesuai dengan domisili dari pemilik obyek pajak tersebut.

Menurutnya, wajib pajak harus memenuhi persyaratan untuk memanfaatkan program ini. Mulai dari mengajukan surat permohonan pembebasan sanksi administrasi PBB P2.

Apabila permohonan dikuasakan, wajib melampirkan surat kuasa dengan format yang juga disediakan di kantor Bapenda.

“Jika permohonan dikuasakan, wajib melampirkan fotokopi KTP pemberi kuasa, fotokopi KTP penerima kuasa, dan fotokopi SPPT PBB pemberi kuasa,” ungkapnya.

Pembayaran pajak PBB P2 bisa langsung dilakukan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) atau melalui berbagai pelayanan pembayaran yang telah tersedia, sehingga memudahkan wajib pajak dalam melunasi tunggakan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |