Tersangka Perampokan BRILink Ditangkap Aparat Polres Kutim, Satu Orang di Bawah Umur

3 weeks ago 31

BONTANGPOST.ID, Kutim – Aksi perampokan beruntun yang menyasar konter BRILink di Kutai Timur akhirnya berhasil diungkap. Satreskrim Polres Kutim bersama tim gabungan menggulung sindikat tersangka, dengan tiga orang ditangkap dan satu lainnya masih dalam pengejaran.

Kapolres Kutim AKBP Fauzan Arianto menjelaskan, kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga usai kejadian perampokan di Jalan Yos Sudarso II, Gang Masjid, Sangatta Utara, pada Jumat (5/9/2025) malam. Dari laporan itu, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Pukul 00.50, tim berhasil menemukan lokasi pelaku dan mengamankannya di sebuah barakan di Gang Syahrony IV, RT 07, Sangatta Utara. Tersangka bersama barang bukti langsung dibawa ke Mako Polres Kutim untuk interogasi awal,” terang Fauzan, Selasa (23/9).

Baca juga; Perampokan Bersenjata Terjadi di Agen BRILink Sangatta Utara, Penjaga Alami Luka

Adapun para tersangka yakni HH (31) warga Bengalon, H (25) dan satu tersangka lainnya masih berusia 17 tahun asal Sangatta Utara.

Sementara satu pelaku berinisial S (29) masih buron. Dalam menjalankan aksinya, HH berperan menodongkan parang, H berjaga di luar, KN menguras laci konter, sedangkan S turut melakukan pengancaman.

Polres Kutim merilis pengungkapan komplotan perampok BRILink yang telah beraksi di tiga lokasi berbeda. (Jufriadi/KP)

Polisi mencatat, kawanan ini sudah tiga kali beraksi, yakni di BRILink Bengalon (3/8/2025), BRILink Gang Rambutan (29/8/2025), dan BRILink Gang Masjid (5/9/2025). Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp89,2 juta.

“Motif para tersangka melakukan aksi pencurian ini adalah untuk memenuhi kebutuhan hidup,” tambah Fauzan.

Dari tangan mereka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, mulai sebilah parang, sepatu Adidas, jaket hitam, motor Honda Beat, hingga ponsel hasil rampasan.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 365 ayat (1) jo Pasal 363 ayat (1) angka 4 KUHP dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

“Kami mengapresiasi dukungan masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini. Semoga dengan kerja sama yang solid, lingkungan kita semakin aman dari tindak kriminal,” pungkas Fauzan. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |