Tapal Batas Kampung Sidrap Kian Memanas, Pemkab Kutim Soroti Bontang Tak Punya Kajian Teknis

2 months ago 39

BONTANGPOST.ID, Sangatta – Polemik tapal batas Kampung Sidrap, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) dan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang, terus berlanjut. Meski telah difasilitasi mediasi oleh Gubernur Kalimantan Timur pada Kamis (31/7) lalu, pertemuan tersebut belum membuahkan titik temu.

Kepala Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno menilai Pemkot Bontang tidak mengajukan dasar hukum dan teknis dalam proses mediasi, melainkan hanya menggunakan pendekatan sosial, ekonomi, dan politik.

“Bontang itu saya melihat bahwa yang diajukan adalah aspek sosial, ekonomi, dan politik. Saya perlu garis bahwa yang saya maksud politik adalah bukan politik praktis kepartaian, tetapi politik di dalam pemerintahan berbangsa dan bernegara,” ungkapnya.

Menurut Trisno, pendekatan yang digunakan Pemkot Bontang jauh dari substansi pembahasan batas wilayah. Bahkan dalam rapat di Jakarta sebelumnya, Pemkot Bontang dinilai tidak membawa satu pun lembar kajian teknis.

“Dalam rapat di Jakarta kemarin tidak satu pun lembar Bontang menyusun kajian. Tidak. Kami menyusun kajian ke lapangan tiga hari tiga malam. Pemerintah Bontang tidak menyampaikan satu pun lembar kajian. Mereka buka WhatsApp, ambil video dari WhatsApp, lalu mereka tampilkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, Pemkot Bontang bahkan mengakui bahwa secara yuridis wilayah Kampung Sidrap merupakan bagian dari Kutai Timur.

“Mereka mengakui bahwa secara yuridis itu masuk ke Kutai Timur. Hanya kawan-kawan di Bontang ini menindaklanjuti aspirasi dari warga Sidrap yang menginginkan pelayanan yang standar Bontang sehingga mereka melakukan upaya ini,” jelasnya.

Lebih jauh, Trisno mengungkap temuan mengejutkan berupa sekitar 3.100 KTP warga yang tinggal di wilayah Kutim, namun dicetak dan diterbitkan oleh Dinas Dukcapil Kota Bontang. Ia menegaskan bahwa kondisi ini sudah masuk ranah pelanggaran administrasi kependudukan dan berpotensi pidana.

“Yang pertama adalah yang menerbitkan. Kalau itu sudah menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya, itu sudah pidana. Pemalsuan data atau keterangan kependudukan itu masuk pidana. Itu ada dalam undang-undang,” ujarnya.

Trisno memberi contoh jika seseorang hanya memiliki rumah di Sidrap, tetapi tidak tinggal di situ dan tetap ber-KTP Bontang, maka hal itu sudah masuk kategori pelanggaran.

“Bontang sudah menerbitkan dokumen administrasi di luar wilayahnya. Itu pidana. Masyarakat juga bisa kena pidana. Dan itu ditemukan 3.100 lebih kasus. Itu bukan saya bicara, tapi Pemkot Bontang yang menyatakan sendiri,” bebernya.

Namun demikian, Pemkab Kutim tidak serta-merta akan mengambil langkah hukum. Trisno menegaskan, langkah hukum adalah opsi terakhir, dan pihaknya tetap melihat masyarakat sebagai bagian dari Kutim.

“Apapun yang kawan-kawan sudah lakukan, mereka adalah bagian dari Kutai Timur. Kita tidak pernah ada pikiran untuk mengambil opsi pidana. Cuman ini temuan yang harus kita ungkap. Bahwa ini adalah pidana. Tapi bukan berarti jadi alasan pembenar untuk ke Bontang,” tegasnya.

Ia juga meminta agar Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kaltim turun tangan menyelesaikan permasalahan ini secara administratif.

“Anggaplah ini ketidaksesuaian kependudukan. Seharusnya ini menjadi ranah tugas capil provinsi. Nanti akan kami koordinasikan bersama DPRD dan Capil Provinsi, bagaimana caranya menertibkan ini,” pungkas Trisno.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Hasdam yakin bahwa MK akan memutuskan Sidrap masuk Kota Bontang. “Karena yang diuji ini adalah aspek pelayanan publik dan posisinya Sidrap yang benar masuk wilayah Bontang,” ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua DPRD Bontang, Andi Faiz Hasdam menyatakan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan memutuskan Sidrap sebagai bagian dari Kota Bontang.

“Karena yang diuji ini adalah aspek pelayanan publik dan posisinya Sidrap yang benar masuk wilayah Bontang,” ucapnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |