Soal Jalan Amblas di Perum BSD, Wakil Ketua Komisi C Sentil Kepala Dinas Perkimtan

2 months ago 38

BONTANGPOST.ID, Bontang – Komisi C DPRD Bontang menyentil Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Pekrimtan) Bontang soal lambannya perbaikan infrastruktur.

Wakil Ketua Komisi C Muhammad Sahib mengatakan OPD terkait seharusnya tidak mengeluarkan alibi terkiat tidak bisanya dianggarkan untuk perbaikan jalan yang amblas di Perum Bukit Sekatup Damai, RT 30, Gunung Elai.

“Lebih baik sampaikan kalau tidak ada anggarannya hingga tahun depan daripada alibi tidak bisa melakukan perbaikan,” kata Sahib.

Politikus Partai NasDem ini menuturkan tidak ada lagi pengotakkan daerah yang menjadi wilayah pengembang. Mengingat seluruhnya merupakan warga Bontang. Jadi harus ada tanggung jawab untuk melakukan perbaikan.

“Kami tau masalahnya di sana. BSD itu sudah menjadi perkampungan masyarakat Bontang bukan masyarakat pengembang perumahan,” ucapnya.

Seyogyanya kerusakan infrastruktur yang terjadi perlu segera diperbaiki. Jangan sampai tunggu korban terlebih dahulu. Apalagi beberapa waktu lalu Pemkot Bontang juga melakukan pengaspalan jalan di wilayah Perum BSD.

“Kalau itu statusnya masih ranah pengembang, berarti tidak bisa pengaspalan sebelumnya,” tutur dia. Diketahui pengaspalan jalan dilakukan pada 2020 silam melalui APBD Bontang di Perum BSD. Nilai anggaran yang dikucurkan kala itu mencapai Rp2,3 miliar.

Ketua RT 30 Gunung Elai Angga Nicky, berharap jalan amblas yang nyaris mengancam rumah warganya dapat segera ditangani. Ia mengungkapkan, kerusakan ini bukanlah peristiwa baru, melainkan sudah terjadi sejak setahun lalu dan telah diusulkan dalam Musrenbang.

“Sudah sering kami laporkan, tapi belum ada penanganan. Kalau soal fasum, akan kami komunikasikan lagi dengan kelurahan. Kami tidak punya kewenangan langsung,” terang Angga.

Sementara Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Bontang Usman, menjelaskan bahwa secara aturan, pemerintah daerah tidak diperbolehkan mengalokasikan anggaran untuk memperbaiki fasilitas yang status kepemilikannya masih privat.

Jika dipaksakan, perbaikan tersebut berisiko menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). “Kami sering ingin masukkan anggaran perbaikan, tapi selalu terkendala karena aset belum dilimpahkan. Kalau kami lakukan, bisa jadi temuan,” ujar Usman.

Ia menambahkan, proses pelimpahan aset dari pengembang ke Pemkot Bontang pun tidak bisa dilakukan secara instan. Oleh karena itu, pihak pengembang diminta segera mengurus dokumen pelimpahan agar pemerintah dapat turun tangan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |