BONTANGPOST.ID, Samarinda – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) bersama Kementerian Agama (Kemenag) terus menggalakkan program sertifikasi halal, terutama menyasar usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Selain untuk memperluas pasar, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif agar pelaku usaha semakin mudah mendapatkan sertifikat tersebut.
Kegiatan bertajuk Penguatan UMKM Halal Menuju Ekonomi Berkelanjutan digelar di Gedung Dekranasda Kaltim, Jalan Basuki Rahmat, Kecamatan Samarinda Kota, Selasa (26/8). Acara ini diikuti para pendamping halal dari Samarinda dan Kukar.
Pengawas Koperasi Ahli Muda Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPUKM) Kaltim, Rovan Amhar, menjelaskan forum tersebut lebih ditujukan kepada para pendamping halal. Mereka berperan penting dalam mendampingi pelaku UMKM yang kerap menghadapi persoalan teknis ketika mengurus sertifikat.
“Misalnya terkait kode KBLI, karena banyak turunan produk yang kadang membingungkan. Dengan forum ini, para pendamping bisa saling bertukar solusi agar lebih mudah mendampingi UMKM di lapangan,” jelasnya.
Rovan menambahkan, peran DPPUKM dan Kemenag dalam sertifikasi halal memiliki perbedaan. Kemenag melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menjadi regulator utama, sedangkan DPPUKM memiliki dua program pendampingan. Pertama, sertifikasi halal self declare yang dikelola bidang industri dengan target seribu sertifikat per tahun. Kedua, sertifikasi halal reguler melalui bidang Koperasi dan UKM sebanyak 40 sertifikat setiap tahun.
“Kalau self declare itu gratis, dan berlaku untuk produk non-hewani. Sedangkan reguler berlaku untuk produk yang berbahan baku sembelihan, misalnya daging sapi, ayam, atau kambing,” paparnya.
Untuk mempermudah, Pemprov Kaltim juga bekerja sama dengan empat lembaga pendamping halal (LP3H), yakni LP3H Halal Center Unmul, LP3H UINSI Samarinda, LP3H Halal Center Al Raudah dari Balikpapan. “Masyarakat tinggal mendaftar, tidak dipungut biaya,” tambahnya.
Sayangnya, masih banyak UMKM yang enggan mendaftar karena khawatir dikaitkan dengan pajak. Padahal, tegas Rovan, pendamping halal tidak menyinggung soal itu.
“Keuntungan sertifikat halal jelas, produk bisa masuk ke pasar yang lebih luas, bahkan menjadi syarat wajib sesuai UU Jaminan Produk Halal,” katanya.
Kementerian Agama mencatat, tahun ini ada kuota 1 juta sertifikat halal self declare di seluruh Indonesia. Untuk Kaltim dialokasikan 10 ribu sertifikat, namun hingga kini baru sekitar 2 ribu yang terpakai. “Masih ada sisa 8 ribu, kami harap pelaku UMKM segera memanfaatkan kesempatan ini,” pungkas Rovan. (*)