RSUD Bontang Gunakan Pembakar Limbah Medis Secara Ilegal, Pengamat; Bisa Kena Sanksi Pidana

5 hours ago 5

BONTANGPOST.ID – Pengamat Hukum Alfian mendesak Pemerintah Kota Bontang bertindak tegas menyikapi langkah RSUD Taman Husada yang mengoperasikan insinerator tanpa izin KLH.

Menurutnya, pengoperasian mesin pembakar limbah B3 tanpa izin merupakan tindakan yang ilegal, sehingga sanksi harus segera diterapkan. “Sanksinya mulai dari administratif hingga pidana,” jelasnya, Selasa, 9 September 2025.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Bontang 8/2020 tentang Pengelolaan Limbah B3 dalam Pasal 66 disebutkan, bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Diketahui, Pasal 29 ayat (1) berbunyi setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib memiliki izin pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan peyimpanan limbah B3.

Sementara UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dalam Pasal 102 berbunyi setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Akademisi Universitas Mulawarman itu  menyayangkan sikap DLH Bontang yang terkesan membiarkan aktivitas pembakaran limbah B3 secara ilegal oleh RSUD, dengan dalih jika seluruh kewenangan berada di pemerintah pusat.

Padahal, secara aturan DLH bisa langsung memberikan sanksi terhadap pihak yang melakukan pengelolaan limbah beracun tanpa izin. “Ini bukti lemahnya pengawasan. Harus ada izin dulu baru beroperasi,” tuturnya.

Alfian menyebut, dalam Peraturan Pemerintah (PP) 22/2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, dijelaskan bahwa insinerator adalah kegiatan berisiko tinggi dan wajib memiliki izin lingkungan. Oleh karena itu, setiap perusahaan maupun rumah sakit yang memiliki insinerator diminta untuk berhati-hati dalam mengelola limbah B3.

Pun dengan syarat pengoperasian insinerator juga harus dipenuhi tanpa terkecuali. Mengingat pengoperasian insinerator bisa berdampak pada lingkungan jika tidak dilakukan dengan standar teknis dan pengawasan yang ketat.

“Masyarakat bisa melakukan gugatan jika pengoperasian insinerator menimbulkan kerusakan lingkungan, salah satunya gangguan kesehatan terhadap warga,” katanya.

Diketahui, setahun belakangan ini RSUD Taman Husada menggunakan insinerator secara ilegal. Mereka tidak mengantongi izin dari Kementerian Lingkungan Hidup.

Insinerator berada kurang dari 50 meter dari permukiman warga. Sementara jarak yang disyaratkan minimal 300 meter. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |