Revisi RTRW Bontang Coret Rencana Bandara dan Estuary Dam, PUPRK Sebut Sudah Tak Realistis

1 day ago 10

BONTANGPOST.ID, Bontang – Pemerintah Kota Bontang menghapus dua rencana proyek strategis dari revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), yakni pembangunan bandara dan Estuary Dam di kawasan Bontang Lestari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota (PUPRK) Bontang, Much Cholis Edi Prabowo, mengatakan keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil kajian teknis serta rekomendasi dari kementerian terkait.

Menurutnya, kedua proyek tersebut dinilai sudah tidak lagi sesuai dengan perkembangan kebutuhan pembangunan Kota Bontang.

“Seluruh perubahan dalam revisi RTRW dilakukan berdasarkan hasil evaluasi dan rekomendasi kementerian. Jadi bukan diputuskan begitu saja,” ujarnya.

Bowo menjelaskan, rencana pembangunan Estuary Dam yang sebelumnya disiapkan di kawasan Bontang Lestari dengan luas sekitar 42 hektare telah dievaluasi dan dinilai tidak lagi layak untuk dipertahankan dalam dokumen tata ruang.

Padahal, proyek tersebut semula diproyeksikan sebagai sumber air baku guna mengurangi ketergantungan Kota Bontang terhadap air tanah.

“Estuary Dam sudah direncanakan sejak lama. Setelah dilakukan evaluasi, proyek itu sudah tidak lagi layak atau feasible untuk dipertahankan dalam RTRW,” katanya.

Selain Estuary Dam, rencana pembangunan bandara di Bontang Lestari juga resmi dicoret dari dokumen RTRW.

Bowo menegaskan, keputusan tersebut bukan semata-mata karena keberadaan Bandara APT Pranoto di Samarinda, melainkan hasil kajian menyeluruh mengenai kebutuhan transportasi udara dan kelayakan pengembangannya.

“Penghapusan bandara juga berdasarkan kajian dan rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Jadi bukan hanya karena sudah ada bandara di Samarinda, tetapi memang setelah dievaluasi sudah tidak memungkinkan untuk dikembangkan,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahwa rencana pembangunan bandara sebelumnya sempat memunculkan persoalan pengadaan lahan hingga berujung pada proses hukum.

Karena proyek tersebut tidak lagi masuk dalam prioritas strategis nasional, pemerintah menilai dokumen RTRW perlu disesuaikan dengan kondisi terkini.

Menurut Bowo, revisi RTRW bertujuan menghadirkan kepastian hukum sekaligus memastikan arah pembangunan Kota Bontang selama 20 tahun ke depan lebih realistis, terukur, dan sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat serta kebutuhan investasi daerah.

“RTRW harus memuat program-program yang benar-benar bisa diwujudkan, sehingga menjadi pedoman pembangunan yang efektif bagi Kota Bontang,” pungkasnya. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |