Lurah Gunung Telihan Bontang Klaim Proses Izin Waralaba Modern Sesuai Aturan, Meski Bangunan Milik Keluarga

1 day ago 11

BONTANGPOST.ID, Bontang – Lurah Gunung Telihan, Meti Tandi, akhirnya buka suara terkait polemik rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, Bontang Barat. Ia mengakui bangunan yang kini masih direnovasi tersebut merupakan milik keluarganya, namun menegaskan tidak ada intervensi dalam proses perizinan.

Meti juga membantah telah menerima surat penolakan yang sebelumnya disebut diajukan oleh puluhan pedagang kepada pihak kelurahan.

“Saya sama sekali tidak menerima surat penolakan itu. Yang saya tanda tangani hanya dokumen izin usaha, bukan rekomendasi operasional,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (30/6/2026).

Menurutnya, proses administrasi usaha tersebut telah berjalan sebelum dirinya menjabat sebagai lurah. Ia menegaskan, penerbitan izin operasional tidak menjadi kewenangan penuh pemerintah kelurahan karena seluruh proses dilakukan melalui sistem perizinan yang berlaku.

Meski demikian, Meti mengaku sejak awal mengetahui adanya keberatan dari dua pemilik usaha yang berada di sekitar lokasi. Informasi tersebut diperoleh melalui komunikasi antara pihak pengelola toko modern, kecamatan, dan kelurahan.

Namun, ia mengaku baru mengetahui jumlah penolak mencapai 43 orang setelah informasi tersebut mencuat ke publik.

“Setahu saya awalnya hanya dua pemilik toko yang merasa keberatan. Kalau sekarang disebut ada 43 orang yang menolak, saya baru mengetahuinya,” katanya.

Meti juga membenarkan bangunan yang akan digunakan sebagai gerai waralaba itu merupakan aset milik keluarganya. Kendati demikian, ia menegaskan hubungan keluarga tidak memengaruhi proses administrasi.

“Betul, bangunan itu milik keluarga saya. Tapi bukan berarti karena milik keluarga lalu saya memberikan kemudahan. Saya melihat manfaatnya bagi perkembangan wilayah,” tegasnya.

Ia menilai kehadiran toko modern waralaba berpotensi membuka lapangan pekerjaan baru, mempermudah masyarakat memperoleh kebutuhan sehari-hari, sekaligus menghadirkan berbagai layanan pembayaran digital yang lebih lengkap.

“Saya melihat ada sisi positifnya untuk masyarakat. Bukan karena faktor keluarga,” ujarnya.

Meti bahkan mengaku kerap berbelanja di gerai waralaba modern karena dinilai praktis.

“Saya memang sering berbelanja di sana. Kalau sekarang ada yang lebih dekat tentu akan lebih memudahkan masyarakat,” katanya.

Sebelumnya, rencana operasional toko modern waralaba di Jalan Asmawarman mendapat penolakan dari 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional yang berasal dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 Kelurahan Gunung Telihan.

Mereka menyampaikan keberatan melalui surat pernyataan yang ditujukan kepada pemerintah kelurahan. Warga menilai kehadiran toko modern tersebut berpotensi mengurangi pendapatan pedagang kecil yang selama ini menggantungkan usaha di kawasan tersebut.

Salah seorang pedagang, Herman (50), mengatakan lokasi toko modern hanya dipisahkan satu gang dari swalayan miliknya sehingga dikhawatirkan memengaruhi keberlangsungan usaha lokal.

“Saya termasuk yang menandatangani surat penolakan. Kalau memang ingin membuka toko modern, sebaiknya di wilayah yang belum ada usaha sejenis,” ujarnya. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |