Uang Peserta Diduga Dipakai Bayar Utang, Penyelenggara Samarinda Half Marathon Jadi Tersangka

1 month ago 106

BONTANGPOST.ID, Samarinda – Kasus batalnya penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang sempat viral akhirnya memasuki babak baru. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menetapkan seorang perempuan berinisial V atau Nur Oktavina sebagai tersangka dalam dugaan penipuan dan penggelapan dana peserta.

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar, mengatakan penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan setelah ratusan peserta melaporkan dugaan penipuan ke Polresta Samarinda.

“Kasus ini terkait dugaan penipuan penyelenggaraan Samarinda Half Marathon yang beberapa waktu lalu sempat viral. Saat itu lebih dari 100 orang datang ke Polresta Samarinda karena merasa menjadi korban,” ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (30/6/2026).

Berdasarkan hasil penyidikan, Nur Oktavina berperan sebagai penyelenggara sekaligus operator kegiatan. Kecurigaan peserta mulai muncul ketika panitia tidak berada di lokasi saat jadwal pengambilan race pack, hingga akhirnya acara dipastikan batal digelar.

Polisi mencatat terdapat 1.714 peserta yang telah mendaftar dalam tiga kategori lomba, yakni lari 5 kilometer dengan biaya pendaftaran Rp130 ribu, 10 kilometer Rp200 ribu, dan 21 kilometer Rp350 ribu.

Dari seluruh pendaftaran tersebut, penyelenggara berhasil menghimpun dana sekitar Rp481,3 juta.

“Total uang yang diterima penyelenggara mencapai kurang lebih Rp481.365.000,” kata Hendri.

Peserta diketahui melakukan pendaftaran melalui tautan resmi maupun admin WhatsApp, kemudian melakukan pembayaran menggunakan virtual account dan sistem pembayaran digital yang telah ditentukan panitia.

Rp280 Juta Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi

Dalam penyidikan, polisi menemukan sekitar Rp197,1 juta digunakan untuk kebutuhan penyelenggaraan, seperti pembayaran konveksi, fotografer, dan berbagai kebutuhan teknis lainnya.

Namun, sekitar Rp280,4 juta diduga justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi.

“Dari pengakuan tersangka, uang tersebut dipakai untuk membayar utang kepada beberapa orang, termasuk biaya pengacara dan kebutuhan pribadi lainnya,” ungkap Hendri.

Saat diperiksa, tersangka menyampaikan tiga alasan penyelenggaraan event akhirnya dibatalkan. Pertama, terjadi kenaikan biaya pengadaan race pack sehingga berencana mengurangi isi paket peserta. Kedua, izin keramaian disebut belum terbit. Ketiga, sebagian besar dana peserta telah digunakan untuk kebutuhan di luar penyelenggaraan acara.

Namun, polisi membantah alasan terkait perizinan tersebut.

“Satreskrim sudah berkoordinasi dengan Satintelkam. Sampai saat ini tidak pernah ada pengajuan izin keramaian dari penyelenggara untuk pelaksanaan Samarinda Half Marathon,” tegas Hendri.

Ia menambahkan, apabila memang terjadi kenaikan biaya penyelenggaraan, panitia seharusnya tetap memenuhi hak peserta sesuai komitmen awal, bukan menggunakan dana peserta untuk kepentingan lain.

Tersangka Tak Ditahan di Rutan

Meski telah berstatus tersangka, Nur Oktavina tidak ditahan di rumah tahanan. Polisi memilih menerapkan tahanan rumah dengan pertimbangan tersangka bersikap kooperatif selama proses penyidikan dan diketahui sedang hamil.

“Yang bersangkutan selalu memenuhi panggilan pemeriksaan, menyerahkan barang bukti, dan kami juga mempertimbangkan kondisi kemanusiaan karena sedang hamil,” jelas Hendri.

Meski demikian, proses hukum tetap berlanjut hingga berkas perkara dilimpahkan ke kejaksaan.

Polisi juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk suami tersangka maupun pihak yang diduga ikut berperan dalam penyelenggaraan kegiatan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing diancam pidana penjara paling lama empat tahun. (prokal)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |