BONTANGPOST.ID, Bontang – Rencana operasional sebuah toko modern waralaba di Jalan Asmawarman, RT 22, Kelurahan Gunung Telihan, Bontang Barat, menuai penolakan dari puluhan pedagang dan pelaku usaha mikro di kawasan tersebut.
Sebanyak 43 pelaku usaha mikro, kecil, dan pedagang tradisional dari RT 22, RT 19, RT 15, RT 24, RT 18, dan RT 29 menyatakan keberatan atas kehadiran toko modern tersebut. Penolakan dituangkan dalam surat pernyataan yang ditujukan kepada Pemerintah Kelurahan Gunung Telihan. Salinan surat itu juga diterima redaksi.
Salah seorang pedagang, Herman (50), pemilik swalayan di RT 22, mengatakan lokasi toko modern waralaba itu hanya dipisahkan satu gang dari usahanya sehingga dikhawatirkan akan berdampak pada omzet pedagang lokal.
Ia mengaku telah menyampaikan keberatan sejak bangunan tersebut masih dalam tahap rencana penyewaan. Namun, setelah terjadi pergantian lurah, bangunan itu mulai direnovasi dan kini dipersiapkan untuk operasional.
“Saya termasuk yang menandatangani surat penolakan. Kalau memang ingin membangun toko modern, sebaiknya di wilayah yang memang belum ada usaha sejenis,” ujarnya saat ditemui, Selasa (30/6/2026).
Surat penolakan tersebut telah disampaikan kepada pihak kelurahan. Dalam dokumen itu, para pedagang menilai kehadiran toko modern waralaba berpotensi menekan pendapatan warung tradisional dan pelaku usaha mikro yang selama ini melayani kebutuhan masyarakat sekitar.
Herman juga menyebut bangunan yang akan digunakan sebagai toko modern masih merupakan milik keluarga lurah yang saat ini menjabat. Menurutnya, apabila bangunan itu dikelola sebagai usaha pribadi tidak akan menimbulkan persoalan. Namun, karena disewakan kepada jaringan toko modern waralaba, warga memilih menyampaikan keberatan.
Selain itu, ia berharap pemerintah lebih memperhatikan keberlangsungan usaha kecil di sepanjang Jalan Asmawarman yang hingga kini masih didominasi warung sembako, toko kelontong, dan swalayan lokal.
“Di sini sudah banyak toko kecil. Kalau terus ditambah toko modern waralaba, kami akan semakin sulit bersaing,” katanya.
Keberatan serupa disampaikan Sicilia, pemilik warung kelontong di RT 24 yang berada tepat di depan bangunan tersebut. Ia mengaku tidak pernah diajak berdiskusi terkait rencana operasional toko modern itu, padahal usahanya telah bertahan selama 23 tahun.
“Saya hanya punya warung kecil dengan barang yang terbatas. Kalau nanti ada toko modern tepat di depan, tentu pelanggan akan berkurang,” ujarnya.
Dalam surat penolakan, warga menyampaikan empat poin keberatan, yakni potensi persaingan usaha yang tidak seimbang, dugaan ketidaksesuaian zonasi, kekhawatiran melemahnya perekonomian pelaku UMKM, serta ancaman terhadap keberlangsungan usaha masyarakat sekitar.
Mereka meminta Pemerintah Kota Bontang tidak menerbitkan izin operasional toko modern waralaba tersebut demi menjaga keberlangsungan usaha mikro dan pedagang tradisional.
Sementara itu, Jabatan Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Idrus, memastikan seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi.
“Seluruh izin dan persyaratan sudah sesuai ketentuan. Persetujuan dari kelurahan juga sudah ada dan dilengkapi tanda tangan ketua RT,” ujarnya.
Meski seluruh dokumen perizinan dinyatakan lengkap, penolakan dari puluhan pedagang masih menjadi perhatian. Mereka berharap pemerintah turut mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi terhadap pelaku usaha lokal sebelum toko modern waralaba tersebut mulai beroperasi. (*)


















































