Kejari Kukar Mulai Dalami Honor Rp9,5 Miliar, Pengembalian Uang Tak Hapus Ancaman Pidana

20 hours ago 12

BONTANGPOST.ID, Kukar – Temuan pembayaran honor tidak wajar senilai Rp9,5 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara kini memasuki babak baru. Selain ditindaklanjuti secara administratif oleh pemerintah daerah, dugaan penyimpangan tersebut mulai didalami Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara.

Kepala Kejari Kukar, Tengku Firdaus, mengatakan pihaknya telah memonitor hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan mulai melakukan pendalaman untuk memastikan apakah persoalan tersebut hanya sebatas pelanggaran administrasi atau mengandung unsur tindak pidana.

“Kami bekerja bukan hanya berdasarkan informasi yang beredar. Temuan BPK menjadi trigger atau pemicu untuk melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Menurut Tengku, fokus penyelidikan saat ini adalah menelusuri ada tidaknya mens rea atau niat jahat sejak awal dalam proses pencairan honor tersebut.

“Kami akan melihat apakah ini hanya kesalahan administrasi atau memang terdapat mens rea. Seluruh pola akan kami pelajari untuk membangun konstruksi hukumnya,” katanya.

Ia menegaskan, apabila dari hasil pendalaman ditemukan unsur pidana, proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang ditemukan adanya niat jahat sejak awal, tentu akan kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum,” tegasnya.

Tengku juga mengingatkan bahwa pengembalian kerugian negara tidak otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana.

Mengacu pada Pasal 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, pengembalian kerugian negara tidak menghapus proses pidana apabila unsur tindak pidananya terbukti.

“Jadi meskipun kerugian negara telah dikembalikan, apabila unsur pidananya terpenuhi, proses hukum tetap dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses pendalaman telah berjalan dan sejumlah pihak sudah dimintai klarifikasi. Namun, identitas maupun materi pemeriksaan belum dapat dipublikasikan karena masih dalam tahap penyelidikan.

“Saat ini kami sudah mulai bekerja. Beberapa pihak telah kami mintai klarifikasi sebagai bagian dari pendalaman,” ungkapnya.

Sebelumnya, Bupati Kutai Kartanegara Aulia Rahman Basri menegaskan pembayaran honor yang menjadi temuan BPK merupakan bentuk fraud yang harus dipertanggungjawabkan.

“Ini murni fraud. Tidak ada lagi yang perlu diperdebatkan. Siapa pun yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Aulia.

Saat ini Inspektorat Kukar masih menindaklanjuti rekomendasi BPK, termasuk menelusuri aliran dana dari kas daerah hingga ke rekening para penerima honor.

Meski proses administrasi masih berjalan, hasil pendalaman Kejari Kukar kini menjadi sorotan. Jika nantinya ditemukan bukti adanya unsur pidana, pengembalian kerugian negara tidak akan menghentikan proses penegakan hukum. (prokal)

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |