PNS dan PPPK Wajib Jadi Anggota Koperasi Merah Putih, Begini Cara Daftarnya

2 days ago 8

BONTANGPOST.ID – Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) kini diwajibkan bergabung dalam Koperasi Merah Putih. Kebijakan ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari strategi pemerintah memperkuat koperasi desa sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui prinsip gotong royong dan kebersamaan.

Sejak Juli 2025, pemerintah menargetkan pembentukan 80.000 Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Setiap koperasi akan memiliki tiga pengurus inti, sebagian di antaranya diisi oleh PNS atau PPPK setempat.

Deputi Bidang Koordinasi Tata Niaga dan Distribusi Pangan Kemenko Pangan, Tatang Yuliono, menegaskan keberadaan PPPK akan membuat pengelolaan koperasi lebih profesional, transparan, dan akuntabel. “Koperasi tidak perlu membayar SDM karena sudah disiapkan negara,” ujarnya.

Peran PPPK di Koperasi Merah Putih:

  • Mengelola administrasi dan pembukuan

  • Menyusun laporan berkala untuk anggota dan pemerintah

  • Mendampingi pelaksanaan program pemerintah melalui koperasi

  • Menangani operasional harian agar koperasi berjalan efektif

Cara Daftar Koperasi Merah Putih untuk PNS dan PPPK:

  1. Akses laman resmi merahputih.kop.id/daftar/anggota

  2. Masukkan data pribadi

  3. Isi kode keamanan sesuai petunjuk

  4. Klik “Kirim” untuk menyelesaikan pendaftaran

Pemerintah menegaskan, koperasi yang tidak terdaftar di microsite resmi Koperasi Merah Putih tidak akan bisa menerima bantuan maupun pembiayaan dari pemerintah.

Dengan kebijakan ini, diharapkan Koperasi Merah Putih semakin kuat, profesional, dan mampu memberdayakan masyarakat desa secara berkelanjutan. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |