Pengedar Sabu di Loktuan Ternyata Personel Disdamkartan Bontang, Terancam Dipecat

1 month ago 48

BONTANGPOST.ID, Bontang – Salah satu pengedar sabu yang ditangkap Satresnarkoba Polres Bontang di wilayah Loktuan ternyata merupakan pegawai Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Bontang.

Ialah Fadly Arizal Said (36), ia ditangkap bersama rekannya Mulyono (30) Rabu (20/8/2025) malam usai mengambil barang haram narkoba dengan sistem jejak di depan Gang Merpati, Loktuan.

Adapun pria tersebut merupakan Tenaga Kontrak Daerah (TKD) yang sehari-hari bertugas di Pos Disdamkartan Loktuan.

Kepala Disdamkartan Bontang Amiluddin, membenarkan bahwa tersangka memang tercatat sebagai TKD di instansinya. Ia menegaskan, pihaknya tidak akan mentolerir pelanggaran hukum, apalagi terkait narkoba.

“Benar, dia TKD di Disdamkartan. Kalau terbukti terlibat narkoba, otomatis diberhentikan dari statusnya sebagai tenaga kontrak,” tegas Amiluddin.

Sebelumnya, Kasatresnarkoba Polres Bontang AKP Rihard Nixon Lumban Toruan menjelaskan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di Gang Merpati, Loktuan. Saat dilakukan penyelidikan, petugas mendapati dua pria dengan gerak-gerik mencurigakan di depan gang tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu bungkus plastik bening berisi kristal putih seberat 4,86 gram yang dijatuhkan tersangka,” ungkapnya.

Baca juga; Ambil Sabu Depan Gang, Dua Pengedar Narkoba di Loktuan Diciduk Polisi

Selain sabu, polisi juga menyita dua unit ponsel, yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan jaringan pengedar.

Dari hasil interogasi, kedua tersangka mengaku memperoleh sabu melalui sistem jejak dari seseorang yang tidak mereka kenal. Barang haram tersebut rencananya akan dipaketkan kembali untuk diedarkan kepada pembeli. (*)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |