Bapenda Bontang Bidik Retribusi Parkir Kopi Kenangan Rp4–6 Juta per Bulan, Tak Tercapai Siap Dievaluasi

7 hours ago 4

BONTANGPOST.ID, Bontang – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bontang mulai menerapkan evaluasi berbasis potensi terhadap pengelolaan retribusi parkir di sejumlah titik strategis. Salah satu lokasi yang menjadi perhatian ialah area parkir Kopi Kenangan di kawasan Simpang Empat Bontang Baru.

Kepala Bapenda Bontang, Natalia Trisnawati, mengatakan mulai Juli 2026 pengelolaan retribusi parkir di lokasi tersebut diserahkan kepada Dinas Perhubungan (Dishub). Meski demikian, pengelolaannya akan dievaluasi berdasarkan potensi penerimaan yang telah dihitung Bapenda.

Berdasarkan hasil pemetaan, area parkir di gerai Kopi Kenangan diperkirakan memiliki potensi retribusi sebesar Rp4 juta hingga Rp6 juta per bulan.

“Kami sudah menghitung potensinya. Kalau dalam tiga bulan ternyata penerimaannya rendah, misalnya di bawah Rp3 juta per bulan, tentu akan kami evaluasi kembali,” ujar Natalia, Minggu (12/7/2026).

Menurutnya, evaluasi dilakukan untuk memastikan setiap titik parkir yang menjadi kewenangan pemerintah mampu memberikan kontribusi optimal terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Jangan sampai ada potensi yang lepas. Titik parkir yang menjadi kewenangan pemerintah harus benar-benar menghasilkan sesuai potensi yang ada,” tegasnya.

Natalia menjelaskan, selama ini terdapat sejumlah lokasi yang beririsan antara objek pajak parkir yang dipungut pelaku usaha dengan retribusi parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan pemerintah. Untuk menghindari tumpang tindih, dilakukan penataan pengelolaan sesuai kewenangan masing-masing.

Ia menyebut langkah tersebut merupakan bentuk sinergi antara Bapenda dan Dishub dalam mengoptimalkan penerimaan daerah. Selama target penerimaan dapat dicapai, pengelolaan akan tetap dilaksanakan oleh Dishub.

Namun, apabila dalam masa evaluasi realisasi penerimaan jauh di bawah potensi yang telah dipetakan, Bapenda akan mengkaji kembali pola pengelolaannya.

“Kalau ternyata realisasinya tidak sesuai dengan potensi yang sudah kami hitung, tentu akan kami kaji kembali. Tujuannya bukan mengambil alih pengelolaan, tetapi memastikan pendapatan daerah bisa dimaksimalkan,” katanya.

Natalia menambahkan, pajak parkir pada dasarnya dipungut berdasarkan pelaporan wajib pajak. Sementara itu, dalam praktiknya pengelolaan parkir di sejumlah lokasi usaha juga melibatkan pihak ketiga. Karena itu, evaluasi berbasis potensi dinilai penting untuk memastikan seluruh potensi penerimaan daerah dapat tergali secara optimal.

Ke depan, pola pengawasan tersebut diharapkan dapat diterapkan pada titik-titik parkir lainnya agar pengelolaan parkir di Kota Bontang semakin tertib, akuntabel, dan mampu meningkatkan PAD secara berkelanjutan. (ak)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |