Hak Angket DPRD Kaltim Jalan di Tempat, Pengamat Beber Dugaan Sengaja Diulur-ulur

1 day ago 15

BONTANGPOST.ID – Nasib penggunaan hak angket di DPRD Kalimantan Timur hingga kini belum menemui kepastian. Instrumen pengawasan yang menjadi tuntutan publik sejak aksi unjuk rasa pada 21 April 2026 itu masih mandek setelah rapat paripurna yang dijadwalkan membahas usulan hak angket gagal memenuhi kuorum.

Harapan sempat muncul ketika usulan hak angket masuk agenda rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Namun, sidang tersebut batal digelar lantaran jumlah anggota DPRD yang hadir tidak memenuhi syarat kuorum. Sejak saat itu, pembahasannya tak lagi menunjukkan perkembangan yang jelas.

Pengamat Hukum Tata Negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah atau yang akrab disapa Castro, menilai mandeknya pembahasan hak angket tidak lepas dari konfigurasi politik di internal DPRD Kaltim.

Menurutnya, peluang penggunaan hak angket akan sulit terwujud apabila mayoritas kekuatan politik di parlemen berada di barisan pendukung pemerintah.

“Kalau konfigurasi politiknya bertumpu pada kepentingan eksekutif, peluang hak angket sangat tipis. Apalagi partai mudah masuk angin, berubah sikap,” ujarnya.

Castro mengatakan kondisi tersebut berbeda dengan yang terjadi di Kabupaten Gowa. Di daerah itu, komposisi politik di DPRD dinilai masih memberikan ruang bagi fungsi pengawasan karena tidak seluruh kekuatan politik berada di kubu pemerintah.

Sebaliknya, di Kalimantan Timur, ia melihat dominasi partai pendukung pemerintah serta kuatnya jejaring kepentingan politik membuat hak angket sulit bergerak.

Ia juga menilai dinamika politik di DPRD daerah tidak sepenuhnya independen. Dalam banyak kasus, sikap fraksi masih dipengaruhi oleh keputusan pengurus partai di tingkat pusat sehingga ruang untuk mengambil keputusan berbeda menjadi terbatas.

Menurut Castro, kondisi politik di Kaltim justru lebih menyerupai Kabupaten Pati, yang mayoritas anggota DPRD berasal dari partai pendukung pemerintah. Situasi itu, kata dia, membuat peluang penggunaan hak angket sejak awal memang tidak mudah.

Lebih jauh, Castro menduga proses pembahasan hak angket sengaja diperlambat hingga perhatian publik terhadap isu tersebut berangsur menurun.

Ia mencontohkan, tuntutan penggunaan hak angket telah disuarakan dalam aksi massa pada 21 April 2026. Namun, DPRD baru menggelar rapat paripurna untuk menetapkan fraksi pengusul sekitar dua pekan setelahnya.

Setelah itu, DPRD memilih berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri sebelum melanjutkan pembahasan. Langkah tersebut dinilai Castro tidak memiliki urgensi.

“Seolah-olah tidak memahami mekanisme berlegislatif sendiri,” katanya.

Selanjutnya, pembahasan kembali dijadwalkan dalam rapat paripurna pada 10 Juni 2026. Namun agenda itu kembali gagal karena tidak tercapainya kuorum. Hingga kini, pembahasan hak angket belum memiliki kepastian, meski sempat kembali dicantumkan secara tentatif dalam agenda kedinasan DPRD Kaltim.

Bagi Castro, pola tersebut berpotensi melemahkan semangat publik yang sejak awal mengawal isu tersebut.

“Kalau terus dijadwalkan secara tentatif, kesannya hanya mengulur waktu sampai psikologis massa yang sudah lemah makin lumpuh,” pungkasnya. (KP)

Print Friendly, PDF & Email

Read Entire Article
Batam Now| Bontang Now | | |